109 Kantong Miras Ilegal Jenis Cap Tikus Diamankan Satgas Pamrahwan Malut Yonarhanud 3/YBY Pos Kao
HM, HALUT – Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa mobil yang hendaka melintas dari arah Tobelo menuju ke Weda dan Sofifi dicurigai membawa beberapa jerigen yang berisi minuman keras illegal jenis Cap Tikus (CT).
Dari informasi tersebut, Sabtu (11/03)2023), oleh personil satgas kemudian bersiaga dan menghentikan beberapa kendaraan yang melintas di depan pos Kao Satgas Yonarhanud 3/YBY untuk melakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 20.30 WIT, personel berhasil mengamankan salah satu mobil yang dari hasil pemeriksaaan ditemukan beberapa jerigen dan 109 kemasan plastik yang berisi Miras illegal jenis cap tikus (CT).
Setelah mengamankan barang bukti, sopir beserta penumpang dimintai keterangan tentang kepemilikan Miras ilegal tersebut. Namun saat dimintai keterangan Sopir dan penumpang saling tuduh dan bersikukuh bahwa barang tersebut bukanlah milik mereka. Namun akhirnya salah satu penumpang mengaku sebagai pemilik barang bukti tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han saat menerima laporan dari Danpos Kao, Letda Arh Dadan.
Lebih lanjut Danpos Kao menjelaskan bahwa pemilik berasal dari morotai hendak menuju ke Weda dan mengaku hanya titipan seseorang atas nama IS dari morotai yang akan di kirim ke Weda dan ditujukan kepada seseorang atas nama MR yang bekerja di perusahaan IWIP.
Danpos Kao Letda Arh Dadan kemudian memberikan peringatan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari. Serta yang besangkutan membuat pernyataan untuk menyerahkan barang bukti Cap tikus yang di amankan di pos Satgas. (TM)