3 Tahun Belum Lunasi, Pemilik Lahan Karianga Merasa Dirugikan.  Pemda Diminta Biaya Tambahan Ganti Rugi

 

HM, Halut – Genap sudah 3 tahun  lamanya, pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tobelo tahun 2019 dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara tahun 2021. Namun oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara belum juga melunasi biaya ganti rugi kepada dua pemilik lahan Lapangan Karianga Tobelo yakni, Rudy Sumampow dan Ardolof Bale.

Itu artinya Pemda Halut tidak taat dan tidak Patuh terhadap putusan pengadilan Negeri Tobelo dan Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Buktinya, sampai saat ini sebagai pihak Tergugat Pemda Halut tidak menunjukan sikap patuh terhadap putusan Pengadilan untuk tepat waktu membayar lunas biaya ganti rugi sesuai dengan putusan pengadilan.

“Harusnya  paling lambat 1 tahun pasca putusan pengadilan, Pemda Halut sudah membayar lunas biaya ganti rugi. Bukan dibikin molor bertahun-tahun. Kita pemilik lahan sudah sangat rugi, baik waktu, tenaga apalagi finansial”, ucap Ardolof kepada media ini, Senin (9/9/2024).

“Karena itu kepada  kuasa hukum kami minta agar desak Pemda untuk biaya tambahan ganti rugi. Bila perlu ajukan ke Pengadilan untuk dilakukan eksekusi. karena ini sudah terlalu lama, dan sudah sangat terkuras waktu dan tenaga, bahkan finansial”, tambah Ardolf

Terpisah, Ridelfi Pudinaung, S.H  kuasa hukum dari pihak Penggugat membenarkan terkait pengaduan dan tuntutan dari kliennya.

“Iya memang ada permintaan seperti itu dari klien kami, karena sudah merasa dirugikan. Bahkan  klien kami juga menegskan   jika dalam bulan September 2024 ini, tidak ada pembayaran ganti rugi, maka akan ajukan permintaan ke Pengadilan untuk dilakukan eksekusi objek perkara untuk dijual ke pihak ketiga”, tuturnya

Ridelfi mengatakan, terhitung sudah 3 tahun Pemda Halut belum juga membayar lunas biaya ganti rugi pasca  putusan  Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara pada tahun 2021 lalu. Yang amar putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde terhadap  perkara perdata  nomor 20 dan nomor 21 tahun 2019, Junto Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor 6 dan 7,  tahun 2021.  (Red)

Related Articles

Back to top button