Sejak Tahun 2022, PT. NHM Belum Melunasi PAP Di UPTD Samsat Tobelo

HM, HALUT – Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Maluku Utara, di Tobelo, kabupaten Halmahera Utara di ketahui PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) sejak triwulan terkahir tahun 2022 hingga triwulan empat (4) di tahun 2023 ini belum juga melunasi Pajak Air Permukaan (PAP).

“Rutin setiap bulan kita menyurati ke PT. NHM untuk mengingatkan. Berharap agar PT. NHM dapat segera melunasi tunggakan PAPnya,” ucap Azhar Surat, Kepala Seksi Penagihan UPTD Samsat Tobelo, kepada wartawan, Senin, 23/10/2023.

Azhar mengatakan, jika di hitung dari akhir tahun 2022 hingga triwulan empat tahun 2023 ini, maka besar tunggakan PAP yang harus di lunasi oleh pihak PT. NHM yaitu sebesar Rp  2,6 milyar.

Lebih Lanjut, Azhar menyesalkan sikap dari PT. NHM yang terkesan tidak mengindahkan terkait kewajibannya tersebut. Padahal sudah selalu di ingatkan melalui surat yang  di layangkan ke PT. NHM secara rutin di saetiap bulannya.

” Selain lewat surat, kita juga lakukan  upaya lain, yaitu berkomunikasi di kantor perwakilan di ibu Martha dan Ibu Yunita tapi mereka bilang langsung saja menyurati ke Manado, ” tuturnya 

Azhar menambahkan, namun ketika pihaknya melayangkan surat kantor PT. NHM yang ada di Manado,   hanya di tanggapi  secara lisan  yang menyapaikan sepenggal kata yaitu  menunggu.

Hal ini menurut Azhar, balasan dari kantor perwakilan PT. NHM Manado sangat tidak ada kejelasan dan kepastian. Itu artinya PT. NHM  ridak ada etikat baik untuk melunasi tunggakan PAPnya

“Kita berharap  agar ada kepastian dan kejelasan dari pihak PT. NHM, yang menunjukan etikat baiknya kapan akan melunasi  tunggakan  PAPnya, ”  Harap Azhar (Tim)

Related Articles

Back to top button