Akibat Ulah Dari  PT. EFI Daerah Mengalami Kerugian Hingga Puluhan Juta. Ini Tanggapan Sigit, Manager PT. EFI

HM, HALUT – Kepala Seksi Penagihan kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD)  Satuan Sistem Admistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Maluku Utara di Tobelo, kabupaten Halmahera Utara (Halut), Azhar Surat kepada Wartawan, Senin (25/09/2023) mengatakan ada 12 unit mobil milik PT. Emerald Ferrochromium Industry (EFI)  belum juga melakukan mutasi surat kendaraan ke wilayah Maluku Utara, tepatnya di Halmahera Utara.  Padahal  12 unit mobil tersebut sudah setahun beroperasi di wilayah Halut, yaitu sejak tahun 2022 hingga sekarang ini.  Dari 12 unit mobil diantaranya 10 mobil Hi Lux dan 2 unit Bus.

Azhar mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menyampaikan  kepada PT. EFI  terkait persyaratan mutasi surat kendaraan. Namun kenyataannya sampai saat ini PT. EFI belum juga melakukan mutasi surat kendaraan dan bahkan terkesan mengabaikan aturan yang ada. Hal ini mengakibatkan, daerah mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Azhar menegaskan, secara aturan jelas, bahwa setelah 90 hari atau 3 bulan, maka  kendaraan yang berasal dari luar daerah harus segera memutasikan surat kendaraannya, ke daerah setempat. Hal ini sesuai berdasarkan  undang-undang  nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Selebihnya Azhar berharap PT. EFI segera melakukan mutasi surat kendaraannya, jika tidak. Maka dalam waktu dekat iini, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada PT. EFI. Sebab daerah  rugi,  karena pajak kendaraan tidak di bayar di Halut tapi di daerah lain, sedangkan kendaraan-kendaraan tersebut beroperasi di Halut.

Terpisah, Sigit Manager PT. EFI kepada wartawan mengakui terkait 12 kendaraan tersebit yang belum di mutasikan ke Maluku Utara, atau tepatnya Halmahera Utara.

Sigit mengatakan, sebetulnya PT. EFI sudah melakukan mutasi surat kendaraan. Hanya saja terkendala dengan tercecernya dokument berupa BPKB dan STNK 12 unit mobil tersebut. Pasca pergantian manager.

Meski begitu Sigit memastikan, PT. EFI dalam waktu dekat akan melakukan pengurusan mutasi surat kendaraan dari 12 unit mobil tersebut di UPTD Samsat Tobelo.

Prinsipnya PT. EFI tetap beretikat baik sebagai wajib pajak, dalam hal ini wajib pajak kendaraan.  (TM)

 

Related Articles

Back to top button