Bandar Cap Tikus di Maba Selatan Berhasil Dibekuk Polisi
HALTIM, HM- Pihak Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, akhirnya berhasil membekuk Bandar minuman keras jenis Cap Tikus berinisial FA . Tindakan pelaku yang sangat meresahkan warga ini berhasil ditangkap bersama barang bukti minuman haram tersebut.
Pria berusia 34 tahun ini, digerebek dikediamanya di Desa Bicoli, Kecamatan Maba Selatan pada, Kamis (1/9/2022) sekitar pukul 19.30 WIT oleh Kapolsek Maba Selatan, IPDA. Suherlin S.IP.,MH bersama sejumlah anggotanya. Dalam penggerebekan itu, polisi ikut mengamankan 111 kantong plastik dan 2 gelong ukuran 25 liter berisi Cap Tikus.
Kepada wartawan, Suherlin mengaku pelaku sudah masuk dalam daftar target polisi setelah mendapat keluhan dari masyarakat berulang kali. Bahkan pihaknya sudah perna melakukan penggerebekan, namun tidak mendapatkan barang bukti lantaran ada bocoran dari pihak-pihak yang diduga melindungi pelaku.
“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Kantor Polsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Suherlin.
Atas penangkapan ini, kata Suherlin bisa menjadi pelajaran berharga bagi pelaku penjual miras lainya, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan peluang sedikitpun bagi penjual miras, demi kenyamanan masyarakat.
Suherlin juga meminta kepada masyarakat baik di Kota Maba dan Maba Selatan segan-segan dan ragu-ragu memberikan informasi ke aparat kepolisian, apabila gangguan ketertiban masyarakat atau tindakan yang mengarah ke tindak pidana.
“Nohor handpone saya sudah disebarkan melalui spanduk yang tersebar di setiap desa dalam wilayah Kecamatan Kota Maba dan Maba Selatan. Silahkan ambil dan telpon saya jika ada hal-hal yang mengarah ke tindak pidana. Insyah Allah kami akan tindaklanjuti,” tutur Suherlin. (Red)