Begini Tanggapan Kuasa Hukum Soal Perkara Ijazah Palsu Kades Sidanga

HALTENG, HM – Kuasa Hukum Kades Sidanga Muhammad Ismail meluruskan terkait pemberitaan media Harianmalut.id edisi Jumat, (11/11/2022) yang berjudul “Ijazah Palsu Kades Sidanga, Kembali Disorot Warga”.
Menurut Kuasa Hukum bahwa agenda sidang itu majelis hakim yang tetapkan dan berjalan normal sampai tanggal 23 Maret 2021 kemarin. Untuk diminta agar diklarifikasi pemberitaan tersebut karena perkara Kades Sidanga Hernimus Kumai sudah selesai dan Kades dijatuhi hukuman pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas. Tuntutan jaksa hanya 1 tahun penjara tetapi putusan majelis hakim 6 bulan penjara,” tandasnya.
Ia juga bilang karena yang dipakai majelis hakim adalah pasal pidana dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 69 yang telah dihapus. Jadi, perkara ijazah palsu Kades Sidanga Hernimus Kumai telah selesai, sehingga harus diklarifikasi,” pintahnya.
Meskipun demikian, sekelompok warga desa Sidanga tetap saja merasa ketidakadilan dalam penanganan perkara pemalsuan dokumen (ijazah) yang dilakukan Hernimus Kumai dalam mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Sidanga kemudian terpilih.
Menurut warga ketika mereka berkoordinasi dengan beberapa advokat bahwa sejumlah pihak menyoroti Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang memasukkan point-point pendidikan di dalamnya berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah. Praktik pemalsuan ijazah dimungkinkan karena pasal pidana dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67, 68 dan 69 dihapus.
Padahal, para pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah yang saat itu menegaskan sangat tidak setuju sanksi pidana terhadap pemalsuan ijazah dihapus. Apalagi pemalsuan ijazah tidak hanya menyangkut individu tetapi merugikan publik dari sisi pembangunan sistem yaitu good governance dan good government.
“Ijazah tidak hanya terkait kepentingan individu tetapi penggunaannya masuk ke wilayah publik. Maka jika pemerintah lemah dalam sanksi atas pemalsuan ijazah maka ini tanda lemahnya komitmen pada pendidikan dan pentingnya karakter atau integritas. Jadi kalau majelis hakim berdalih ke UU tersebut, itu sama halnya telah melegalkan praktik pemalsuan ijazah di NKRI ini,” jelasnya mengutip beberapa arahan advokat yang mereka temui.
Buktinya, sampai saat ini pihak Kajari Weda belum memberikan tanggapan resmi atas perkara tersebut kepada publik. Jadi kami akan laporkan perihal ini kembali ke Polda Malut dengan menggunakan beberapa pengacara yang sudah kami temui dan konsultasikan perihal ini,” lanjut warga ini. (Ode)





