Berkas Kasus OTT di Kepsul Tak Kunjung Dilengkapi Penyidik Polres Kepsul

SANANA, HM- Kejakasaan Negeri (Kejari) Sanana, Kabupaten Kepuluan Sula, memastikan belum menerima hasil penyelidikan tambahan (P-20) terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari penyidik Polres Kabupaten Sula.
Pelaksana harian (Plh) Kasi Intel Kejaksaan Kepsul, Bagas Andy setiyawan mengatakan, kasus OTT di Kepsul yang tengah ditangani oleh Polres itu, sebelumnya oleh Kejari telah dikembalikan disertai petunjuk (P19) untuk dilengkapi, mengingat berkas perkara dari penyidik belum terpenuhi unsur- unsur pidana yang disangkakan.
“Dari penyelidikan itu masih ada kelengkapan formil dan materil yang belum dipenuhi oleh penyidik. Sehingga Jaksa memberikan petunjuk melalui P-19. Sampai sekarang belum juga dipenuhi,” kata Bagas Kamis (19/8/2021).
Atas petunjuk P-19 yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri kepada penyidik Polres Kepsul yang tidak terpenuhi itu, oleh Jaksa bukan Juli kemarin, telah melayangkan surat pemberitahuan waktu penyelidikan tambahan P-20, kepada penyidik Polres Kepsul.
“Kemarin bulan Juli itu ada P-20, dan P-20 itu pada intinya memberitahukan waktu penyelidikan tambahan. Jadi kita meminta perkembangannya segara diberikan kepada Jaksa atas hasil penyelidikan yang telah dilaksanakan. Jadi, kita tunggu saja,”bebernya.
Bagas menambahakan, Kejari pada prinsipnya juga menginginkan agar penanganan kasus ini cepat selesai. Akan tetapi dilain sisi, pihak polres juga tidak serius menengani kasus tersebut.
“Kita juga berkeinginan agar kasus ini secepatnya selesai agar jangan membuat masyarakat bingung dengan kasus OTT yang suda sekian lama menjadi pelemik di seantero kota Sanana ini,”pungkasnya.
Untuk diketahui kasus OTT ini sudah memakan waktu 5 tahun dengan melibatkan sejumlah anggota DPRD yang tergabung di dalam Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK terhadap sejumlah pejabat Pemda saat itu yakni, mantan Kepala Dinas PUPR berinisial IK alias Ikram mantan Kepala Dinas Perhubungan Kepsul berinisial MI alias Maun. Kabid Laut dan Udara Dishub YF alias Yusman, Kasubag Renkeu Dinas PUPR Kepsul insial MA alias Ari, Bendahara Dishub Kepsul berinisial L.
Selain itu, tersangka dari Sekretariat DPRD berinisial YU alias Yeti dan anggota DPRD Kepsul berinisial YK dan sejumlah anggota lainnya.
Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing, IK nomor: SP HAN/37/VII/2017/Reskrim, MI nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim, YF nomor SP HAN/39/VII/2017/Reskrim, MA nomor : SP HAN/340/VII/2017/Reskrim, L nomor: SP HAN/341/VII/2017/Reskrim, dan tersangka YU nomor: SP HAN/42/VII/2017/Reskrim tertanggal 14 Juli 2017.
Penulis: Karno Pora
Editor: Man