Bupati Halut, Ir. Frans Manery Bersama Forkompimda,  Para Toga Dan Tomas Deklarasi Kamtibmas

HM, HALUT- Mewujudkan Keamanan Ketertiban di Bumi Hibualamo, Kabupaten Halmahera Utara. Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery bersama unsur Forkopimda gelar rapat koordinasi, (Rakor).

Dengan tema “Membangun Sinergi Pemerintah dalam Mewujudkan Keamanan Ketertiban di Kabupaten Halmahera Utara”, rapat koodinasi tersebut berlangsung di Gedung Olah Raga (GOR) Tobelo, (Rabu 26/2023).

Bupati, Ir. Frans Manery dalam kesempatan itu  menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam acara Deklarasi ini.

“Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang hadir. Dilaksanakannya Rakor ini, tentu untuk kebaikan dan masa depan kita bersama, ” ucap Bupati

Rakor ini, sekaligus mendeklarasikan dukungan terhadap 3 point kebijakan Pemerintah Daerah diantaranya, menetapkan 196 desa di kabupaten Halmahera Utara sebagai desa Bersih Narkoba, (BERSINAR)., Larangan Penjualan lem Ehabon secara bebas, sebagaimana surat edaran Bupati Halut nomor 338/646., Serta pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 18.00WIT  sebagaimana surat edaran Bupati nomor 330/645. Dukungan deklarasi ini kemudian ditandatangani oleh Forkopimda dan stakeholder.

Kebijakan ini berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2019 tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, zat adiktif lainnya dan prekusor narkotika.

Hal ini juga berdasarkan rekomendasi pertemuan tim kewaspadaan dini kabupaten Halmahera Utara serta dalam  menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat di daerah.

Kaitan dengan itu, kepada para pemilik toko wajib mengetahui bahwa  Lem ehabon hanya bisa dijual oleh toko bangunan. Selain toko bangunan, sangat dilarang menyediakan dan menjual lem ehabon.

Meski begitu kepada pihak toko bangunan, diminta selektif dalam melayani pembelian lem ehabon. Artinya lem ehabon boleh di jual dalam jumlah yang wajar, dan tidak boleh dijual kepada anak dan remaja.

Pengawasan dan penyitaan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait bersama pemerintah desa untuk melakukan pemusnahan lem ehabon yang dijual bebas.

Kemudian melakukan pembinaan dan rehabilitasi kepada pemakai lem ehabon yang tidak sesuai peraturannya. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut, yaitu tanggal 21 Juli 2023.

Selanjutnya, menindaklanjuti rekomendasi pertemuan tim kewaspadaan dini kabupaten Halmahera Utara  tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian, sesuai surat edaran nomor 338/645. Surat edaran ini tentu untuk menjaga stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah.

Untuk itu  kepada seluruh masyarakat kabupaten Halmahera Utara di tegaskan untuk tidak mengadakan pesta atau keramaian apapun pada malam hari.

Pesta atau keramaian dapat dilaksanakan pada pagi hari 08.00wit sampai dengan sore hari pukul 18.00 WIT. Dan tidak dibenarkan menyediakan Miras (minuman keras) di tempat pesta atau keramaian.

Jika kedapatan ada acara pesta atau keramaian, maka oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait serta pemerintah desa akan membubarkan jika masih berlangsung setelah pukul 18.00 WIT.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. Tobelo 21 Juli 2023.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K mengatakan, dalam amatan Polres Halut, bahwa penyebab terjadinya keributan hingga kekacauan bahkan berujung pembunuhan. Kebanyakan itu terjadi pada acara yang diselenggarakan  hingga larut malam, dengan menyediakan Miras jenis Captikus sama Lem ehabon.

“jadi tolong kerja sama  pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh agama agar kejadian ini tidak terulang lagi, “ucap Kapolres (TM)

Related Articles

Back to top button