Bupati Sula Diminta Evaluasi Kades Paslal
Aktivis HMI Cabang Ternate, Danil Umamit
SANANA- Aktivis Himpunan Mahaiswa Islam (HMI) cabang Ternate, di Universitas Khairun Ternate meminta Bupati Kabupaten Sula Fifian Ade Ningsi Mus,mengevaluasi Kepala Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Selatan, Darno Kaufua.
Darno dinilai saat melantik dan mengangkat perangkat desa ,tidak berdasarkan Peraturan Mentri dalam Negeri (Permendagri), sehingga dianggap cacat hukum.
Aktivis HMI Unkhair cabang Ternate ,Danil Umamit, mengatakan terkait pengangkatan perangkat desa Paslal oleh Kepala Desa beberapa pekan lalu, seharusnya berdasarkan peraturan Mendagri
“Dasar Permendagri ini tentunya sebagai pedoman dalam mengatur struktur pemerintahan Desa. Namun anehnya sengaja tidak di indahkan oleh Kepala Desa.Selain itu, berdasarkan, Undang-undang No 83 tahun 2015. Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Di dalam pasal 2 yang mengatur tentang persyaratan umum dan khusus,kata Danil,dalam rilisnya Minggu (03/10/2021).
Dia juga menilai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh kades Paslal
beberapa bulan lalu, juga belum memenuhi persyaratan administrasi yang dimaksud dalam Permendagri. yang tidak memiliki ijazah
“Saya tau betul berapa persen warga yang saat ini berpendidikan Sarjana, SMA, SMP dan SD di Desa. Jadi pengangkatan saat ini juga sebagian hanya memiliki ijasah SD, seperti Kaur, Kepala Dusun dan RT/RW,” beber Danil.
Pemuda Desa Paslal ini, juga menyayangkan sikap kades yang tidak demokratis. Dimana aparat desa yang diangkat, hanya bagian dari orang-orang yang memilih dirinya kemarin.
Sementara yang memiliki SDM yang cukup di desa tidak diangkat jadi Aparat. Bahkan pasca pelantikan dirinya langsung membuat SK pemberhentian Perangkat Desa yang lama.
Peningkatan aparat Desa seharusnya ditunda sampai akhir bulan atau tunjangan mereka di ambil. Kemudian barulah di keluar kan SK pemberhentian. Untuk itu bagi saya kepala Desa Harus banyak membaca tentang Peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, agar segala kebijakan yang diambil tidak asal-asalan saja,” cetusnya.
Oleh karena itu, terkait dengan sikap dan kebijakan kades Paslal Darno Kaufua, yang dinilai tidak memahami prosedur pelantikan dan pengangkatan aparat desa tersebut. Dirinya meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sula segera mengevaluasi kades Paslal.
“Saya meminta kepada Bupati Kabupaten Sula Fifian Ade Ningsi Mus, Kabag Pemerintahan maupun kepala Dinas PMD, yang miliki kewenangan tertinggi untuk segera memanggil dan mengevaluasi kepala Desa Paslal atas kinerjanya yang diduga tidak berdasarkan pada prosedur,” tegasnya.(K-P/Man)