DBH dan Pajak Tak Dibayarkan, Pemda Halut Bakal Gelar Aksi Ke Pemprov dan PT. NHM
HM, Halut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sepakat akan menagih hak-hak yang belum dibayarkan oleh PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) Tambang Emas Gosowong yang berada di Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, sudah mengambil keuntungan di Halmahera Utara, namun lupa akan kewajibannya. Hal ini disampaikan Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery pada saat rapat dengan pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai 2, Kantor Bupati Halmahera Utara, Kamis (02/05/2024).
Tidak hanya PT. NHM, Bupati juga menyentil Pemerintah Provinsi yang hingga saat ini tidak mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dan 2024.
Terkait itu, Bupati menugaskan kepada Kepala Banda Kesbangpol untuk segera menyurati Pemprov Malut terkait DBH. Dan juga menugaskan Kadis Perindag sebagai kordinator untuk gelar aksi ke PT. NHM
Terpisah, kepada awak media Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Anwar Kabalmay mengatakan, berdasarkan evaluasi pada rapat kerja bupati dan pimpinan OPD, memang ada dua pembahasan pokok. Yaitu terkait dua sumber dana di Halmahera Utara. Yang Pertama dari Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Malut, yang Kedua adalah, Pajak dari PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang beroperasi di Halmahera Utara.
Jhon mengatakan, sejak Tahun 2022 sudah tidak ada lagi pembayaran pajak dari PT. NHM Kepada Pemda Halut, sedangkan DBH Provinsi di Tahun 2022 dibayarkan hanya 30% . Kemudian di tahun 2023 dan tahun 2024 ini, sama sekali tidak dibayarkan.
“Kita berharap, di tahun 2024 ini di anggarkan dalam APBD Provinsi. Sehingga Pemprov dapat membayar hutang DBH ke Halut yaitu Triwulan Tiga dan empat Tahun 2023 sebesar 54 Miliar, dan Triwulan 1 di Tahun 2024 ini, hitungan kasarnya adalah berkisar 70 Miliar,” ungkap Kaban.
Jhon mengatakan, melihat Kondisi keuangan daerah saat ini, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) masih kurang untuk membayar gaji dan keperluan lain di daerah ini, belum lagi pembiayaan untuk Pilkada, itu semua tidaklah cukup.
Menurutnya, persoalan ini lantaran tidak ada pembayaran pajak dari PT. NHM. Terjadi relaksasi Pajak dan penundaan wajib pajak dari Pemerintah Pusat. Yang kemudian menjadi hutang PT. NHM sebagai wajib pajak yang harus dibayarkan ke Pemda Halmahera Utara sebesar kurang lebih 40 Miliar.
Menyikapi hal tersebut, beberapa pimpinan OPD bersama Bupati dan DPRD akan mendatangi PT. NHM untuk mempertanyakan hak-hak Pemda yang belum dibayarkan.
“Sebetulnya, untuk ke NHM kami sudah menyurati namun tidak di dengar. Maka perlu bagi kami untuk menyuarakan hak-hak Pemerintah Daerah ke NHM. Hal ini dipandang perlu, karena kondisi keuangan Daerah seperti ini,” ucapnya
Dikatakannya, bagi perusahaan yang sudah mendapatkan keuntungan dari Daerah ini wajib membantu, dan itu akan di koordinir oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Halmahera Utara Drs. Nyoter Koenoe, M.Si.
“Berdasarkan penunjukan langsung oleh Bupati, saya selaku kepala Badan Kesbangpol di tunjuk sebagai Kordinator untuk ke Provinsi Maluku Utara meminta Audiens kepada Pejabat Gubernur Maluku Utara yang baru, ” ucapnya
Lanjut Jhon menegaskan, Pemprov Malut harus memenuhi tuntutan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Agar melunasi DBH yang belum terbayar.
” Karena itu kita berharap dukungan dari semua Stakeholder yang ada, ” pintanya
Jhon mengatakan, salah Satu faktor penyebab sampai keadaan jadi begini dikarenakan Pemprov Maluku Utara yang tidak membayar DBH.
” Bersyukur ASN di Halut, tidak seperti di Daerah lain. Meski sudah setahun tidak menerima TPP namun berkuat hati. Kalau ASN di daerah lain, pasti sudah Demo besar-besaran,” tuturnya
Jadi Pemprov kata Jhon, harus membayar hak Pemkab Halut. Karena kalau tidak, maka beberapa hajatan negara seperti, Pilkada serentak, terancam tidak dilaksanakan.
Dan jika dalam wktu dekat ini, jika Pprov Malut tidak membayarkan DBH, maka dipastikan pda Halut akanemboikot pelayanan Pemerintah Provinsi di Halut. (Art)