Diakhir Agustus 2023, DPRD Halut Paripurnakan 2 Agenda

 

HM, HALUT – Dalam rapat Paripurna pada 25 Agustus 2023 kemarin, Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery telah mengajukan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2023 dan telah dibahas secara internal, antara Komisi dengan OPD maupun Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kaitan dengan itu, oleh DPRD Halmahera Utara pada hari Rabu, (30/08/23), melaksanakan rapat Paripurna dengan agenda penanda tanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 dan pengajuan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna ini digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Halut dan dihadiri oleh Bupati Halut, Ir. Frans Manery, Kapolres Halut, Dandim 1508/Tobelo, Kajari Halut, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo, anggota DPRD lainnya serta para pimpinan OPD dalam lingkup Pemkab Halut.

Ketua DPRD Halut, Janlis G Kitong, dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada para pimpinan dan anggota Komisi, pimpinan OPD, Banggar DPRD dan Ketua TAPD beserta anggotanya yang telah menyelesaikan pembahasan agenda ini sehingga bisa diparipurnakan.

Sementara itu ,Bupati Halut, Frans Manery dalam sambutannya memaparkan tentang proyeksi APBD Perubahan tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 1.313.626.855.072,87 dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.563.476.708,87., dengan rincian sebagai berikut:
1. PAD sebesar Rp. 130.744.850 dan tidak mengalami perubahan
2. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1.077.914.004.142,87, dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 130.563.476.708,87.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 104.968.000.000,00., dan tidak mengalami kenaikan.
Belanja Daerah
Pada APBD Perubahan tahun 2023, proyeksi target belanja sebesar Rp. 1.298.854.090.469,00., dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 79.286.440.418,00., sehingga surplus adalah Rp. 14.772.764.603,87.
Pembiayaan Daerah yang terdiri dari
1. Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar Rp. 26.606.545.740,13., dan mengalami penurunan sebesar Rp. 51.277.036.290,87.
2. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp. 41.379.310.343,00. Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA), sebesar Rp. 0,00. (nol rupiah).

Selanjutnya Bupati mengatakan, berpedoman pada UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah, dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi. Restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Opsen pajak ini diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Sementara rasionalisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan. Selain itu juga untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Pemerintah Daerah menyampaikan Renperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dilakukan pembahasan bersama. Kehadiran Ranperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan penerimaan daerah serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. (TM)

Related Articles

Back to top button