Dishut Pemprov Malut Diminta Harus Tegas Tindak Aksi Ilegal di Desa Dotte
HALTENG, HM – Dinas Kehutanan (Dishut) Pemerintah Provinsi Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Weda Kabupaten Halmahera Tengah diminta harus tegas dengan aktivitas ilegal yang secara terang-terangan memposting di media sosial (medsos) meskipun tak memiliki dokumen.
Berdasarkan informasi bahwa aktivitas ini, tak memiliki izin hutan hak dan lainnya, tetapi melalui Mardiansyah dengan berani memposting aktivitas mereka di media sosial (medsos) di grup Komunitas Serkel Indonesia. Aktivitas melanggar hukum tersebut dibenarkan salah satu petugas Dinas Kehutanan Pemprov Malut.
“Aktivitas kayu olahan di desa Dotte itu milik saudara Lakabi dan Jago, dorang belum ada izin hutan hak. Limbah olahan kayu juga dikabarkan dibuang tidak pada tempatnya,” jelas salah satu petugas Dishut kepada media ini kemarin.
Berdasarkan dokumentasi aktivitas kayu olahan tersebut, limbah kayu terlihat terdampar di pesisir pantai desa Dotte. Aktivitas ini diduga dilakukan secara ilegal karena belum memiliki dokumen sama sekali. (Ode)