DPRD Halut Paripurna Pengajuan Ranperda LP2 APBD Tahun Anggaran 2021
HALUT, HM – Rapat Parpurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Senin (27/06/2022), dengan agenda sidang Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Utara tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Halamhera Utara Jeanlis G. Kitong didampingi Wakil Ketua I Asrul Hi.Suaibun dan Wakil Ketua II Inggrid Paparang.
Dalam pidatonya, ketua DPRD Kebupaten Halmahera Utara Jeanlis G. Kitong menyampaikan, meskipun pemerintah daerah telah melaksanakan sejumlah program serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021 yang telah berakhir. Namun masih ada sejumlah kewajiban Pemda yang harus dilaksanakan, salah satunya yaitu pengajuan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2021.
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kata Jeanlis, adalah merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah, maupun tata kelola keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.
Menurutnya, pertangungjawaban keuangan daerah perlu disertakan berupa laporan realisasi kinerja. Hal ini untuk mengukur dan melihat sejauh mana kinerja Pemerintah Daerah serta sebagai alat untuk menjaga persamaan proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah. Ini dimaksudkan untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya.
” Dengan demikian, kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan di tahun berikutnya,” jelas Jeanlis.
Di kesempatan itu, Bupati Halmahera Utara Frans Manery dalam pidatonya menyampaikan, ranperda Pertanggujawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 merupakan amanat Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 320 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan laporan keuangan pertangungjawaban keuangan daerah kata Bupati, telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara. Dan dari hasil audit laporan, Halmahera Utara enam kali berturut-turut mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .
Lebih lanjut bupati juga menyampaikan bahwa, secara keseluruhan laporan tentang pendapatan daerah Kabupaten Halmahera Utara mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain, pendapatan daerah yang sah yang ditetapkan sebesar Rp 1,192, 999,171,040.86 terealisasi sebesar Rp. 1,062,608,163,631.53 atau 89,07 persen.
“Ini sudah dapat tergambar pada dokumen secara garis besar yaitu besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran, ” Ucapnya
Sidang Paripurna ini diakhiri dengan penyerahan dokumen pengajuan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Halmahera Utara tahun 2021 dari Bupati Halmahera Utara kepada DPRD Kabupaten Halmahera Utara. (Mc)