DPRD Kepsul Dukung Pemekaran Dua Desa
SANANA, HM- Upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula(Kepsul) memekarkan dua Desa yakni Desa Rawa Mangoli dan Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, turut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kepsul, dan siap mengawal aspirasi warga tersebut.
Pemekaran dua desa di Kepsul ini, sebelumnya menindaklanjuti surat Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan nomor surat 146.1/1912/SETDA, tanggal 22 Maret 2021 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penataan desa sala satu nya Desa Umaga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula.
“Terkait dengan pemekaran desa umaga menjadi desa defenitif, saya secara pribadi sangat mendukung untuk umaga di mekarkan menjadi desa defenitif,”ungkap anggota DPRD Kepsul, Ajis Umanahu, Senin(13/9).
Menurut Ajis,syarat syarat administrasi sudah terpenuhimKemudian letak geografis sarana penunjang dan lain lain seperti pendidikan, di Desa Umaga sudah ada Sekolah TK -SD maupun SMA untuk SDM ada sampai S1.
“Sebagai Anggota DPRD Kepsul dan anak kampung Desa Waiboga (Desa induk) Anggota DPRD saja ada tiga orang termasuk saya,”ucapnya.
Bahkan, secara regulasi pemenuhan syarat administrasi desa sudah memenuhi syarat dengan banyak penduduk 1,215 jumlah jiwa, dan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 287 yang di miliki desa tersebut, maka layak menjadi desa definitif.
Dia berharap Pemda dibawah kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Wabup Saleh Marsabessy menindaklanjuti apa yang menjadi perbincangan publik terkait pemakaran di dua desa tersebut.
“Masyarakat Desa Umaga suda lama dari 2018 kemarin menanti untuk menjadi desa definitif,”tandasnya.
Penulis: Karno Pora
Editor: Mana