Drs. Wenas Rompis : Setiap Desa Wajib Membiayai Operasional PAUD
HALUT, HM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa (PMD & Pemdes) kabupaten Halmahera Utara, Drs. Wenas Rompis kepada wartawan CH2M Media Group, Senin (24/10/2022) membenarkan terkait adanya regulasi pembiayaan operasional untuk lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang bersumber dari Dana Desa (DD).
Wenas mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2019 tentang standar pelayanan minimal bagi lembaga PAUD sebagai wujud untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sejak dini, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang mengamanatkan penyediaan akses pendidikan bagi anak laki-laki dan perempuan terhadap lembaga PAUD menjadi lembaga PAUD yang berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
“Jadi bagi desa yang ada lembaga PAUD wajib membiayai semua operasional PAUD seperti pengadaan peralatan permainan anak, honor guru PAUD dan lain sebagainya. Tidak hanya PAUD, bahkan juga pembiayaan operasional untuk Posyandu semua itu di biayai dari Dana Desa” Ungkapnya
Hanya saja kata Wenas dalam regulasi tidak di persentasekan pembiayaan satu lembaga PAUD 3% dari Dana Desa, tidak seperti itu. Karena itu tidak akan mencukupi. Pasalnya ada desa yang memiliki lebih dari satu lembaga PAUD. Jadi pada prinsipnya, bagi desa yang ada lembaga PAUD wajib membiayai operasionalnya dalam per 3 bulannya, “terangnya
Lebih lanjut Wenas mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapat laporan terkait pemerintah desa yang lalai menjalankan kewajibannya membiayai operasional PAUD.
“Sejauh ini kita belum menerima laporan tentang itu. Dan jika ada laporan tentang hal ini, maka sudah tentu bagi pemerintah Desa yang bersangkutan akan ada sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku, ” Tegasnya
Sebetulnya kata Wenas megungkapkan, bahwa tidak hanya pembiayaan operasional PAUD yang wajib di biayai dari Dana Desa, namun ada juga pembiayaan fasilitas dan operasionsl lainnya.
“Pembiayaan lainnya yaitu fasilitas dan operasional untuk pendidikan, kesehatan dan keagamaan, seperti Posyandu, TK, TPA, TPQ dan lain sebagainya, “tuturnya