Faisal Hakim SH, Kuasa Hukum MH Polisikan GTM Atas Dugaan Penggelapan dan Penipuan

HM, HALUT – Faisal Hakim, SH Kuasa Hukum dari Marcel alias MH resmi melaporkan GTM, mantan  ipar MH ke Pokres Halmahera Utara, Rabu (05/06/2024).

Laporan tersebut diterima oleh Kanit SPK “A” ub. Bamin, Brigpol A, dengan No. Polisi : STPLP/182/VI/SPKT/2024.

Berdasarkan release yang diterima media ini (Kamis,13/06/2024), terungkap bahwa pada tahun 2021, MH mempunyai pekerjaan pembangunan gedung asrama atau dormitory untuk siswa-siswi calon pilot di Kuabang-Kao, Halmahera Utara dan mantan iparnya, GTM alias R ikut ambil pekerjaan di NFI, kemudian ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan dimaksud. Namun di berhentikan karena hasil kerjanya tidak sesuai yang diharapkan.

GTM dipekerjakan dengan maksud agar mempermudah pengawasan pekerjaan. Sewaktu bekerja sebagai pengawas GTM di pinjamkan 1 unit kendaraan roda dua oleh MH. Untuk digunakan oleh GTM alias R  karena tempat tinggalnya dan lokasi pekerjaan cukup jauh sehingga dibutuhkan kendaraan. Kendaraan tersebut merek Suzuki, DT 4648 NAL milik PT NFI.

Namun dalam perjalanan pekerjaan bangunan tersebut, dikerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan. Pekerjaan itu tidak selesai, sehingga oleh MH langsung menghentikan pekerjaan karena hasil kerja tidak sesuai. GTM kemudian digantikan dengan orang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut.

Dengan demikian ikatan kerja dengan  GTM telah selesai. Dan harusnya kendaraan roda dua milik MH dikembalikan. Namun kenyataannya, oleh GTM  sampai saat ini tidak punya eitikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

“Saya telah meminta baik-baik kepadanya untuk mengembalikan motor tersebut, namun GTM alias R  tidak mau mengembalikannya, dan bahkan ada perkataan yang dikeluarkan oleh GTM yang sempat didengar oleh staf saya sendiri, dengan mengeluarkan kata ancaman kepada saya, “Kalau mau ambil motor ini, suruh Marcel Harry yang datang ambil sendiri”, papar Marcel seperti yang dituturkan oleh Kuasa Hukumnya.

Selanjutnya, Atas perbuatan GTM, maka MH merasa sangat dirugikan dan meminta agar kasus ini ditindaklanjuti ke jalur hukum dengan dasar melanggar pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. (Red)

Related Articles

Back to top button