Fakta Sidang Tipikor GOR Fagogoru Masih Ada Kejanggalan

Kasi Pidsus Kejari) Weda Eka Jakob Hayer (Foto: Ode HM)

HALTENG, HM – Hasil fakta persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru, yang berlangsung Selasa, (8/6/2021) di Ternate, ditemukan masih ada kejanggalan dari keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda Eka Jakob Hayer mengaku ada kejanggalan karena, sejumlah keterangan saksi mengarah pada saudara Muhammad Sukur Abbas alias Rani, sementara dua saksi lagi mengarah kepada terdakwa Rahmat Safrani.

“Banyak saksi menyatakan menyerahkan uang kepada saudara M Sukur Abbas alias Rani, dan dua saksi mengaku telah menyerahkan uang kepada saudara Rahmat Safrani,” kata Eka, Rabu (9/6/2021) sore di Kantor Kejaksaan Negeri Weda di Desa Wedana Kecamatan Weda.

Sedangkan dalam fakta persidangan kata Eka, Rani mengaku telah menyerahkan ratusan juta uang yang diberikan warga pemilik lahan, kemudian uang ratusan juta itu kembali Rani menyerahkannya kepada Rahmat Safrani diruang kerja.

Eka menambahkan bahwa pihaknya bakal masih melakukan pemeriksaan kepada Rahmat Safrani. Sebab mereka menduga Rahmat Safrani masih belum terbuka dalam kasus ini.

“Karena, telah terungkap dalam fakta persidangan kemarin bahwa uang ratusan juta itu dikabarkan mengalir ke beberapa anggota DPRD Halteng,” bebernya. (Red)

Reporter: Lamagi La Ode

Related Articles

Back to top button