Hak Pensiun Tidak Dibayarkan, Fortifaib Manihing Gugat PT NHM Di Pengadilan Negeri Tobelo

HM, HALUT – Setelah 20 tahun mengabdi di PT NHM kemudian dipensiunkan di tahun 2023, namun hingga kini Fortifaib Manihing belum  juga menerima hak pensiunnya. Padahal, sudah di janjikan  untuk di bayarkan, namun kenyataanya  janji itu tidak dipenuhi.

Terkait hal itu, Fortifaib Manihing menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan gugatan perbuatan Wanprestasi PT NHM ke pengadilan Negeri Tobelo.

Kepada media ini, Jumat kemarin (07/03/2025),  Dr. Selfianus Laritmas, SH,.MH, kuasa hukum dari Fortifaib Manihing, dalam  pers release  menyampaikan dasar gugatannya, bahwa Fortivaib Manihing adalah merupakan Pensiunan karyawan pada PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM), yang telah bekerja sejak 1 juli tahun 2003 dan di Pensiunkan sejak 1 september 2023.

Selfianus mengatakan, sebagaimana surat pensiun yang di berikan oleh PT NHM tersebut,  bahwa Fortifaib Manihing telah bekerja selama 20 Tahun, dan di ikut sertakan dalam program Jaminan Pensiun oleh PT NHM.

Sehingga pada waktu pensiun tahun 2023, PT NHM telah membuat simulai hitungan Pensiun yang harus di bayarkan kepada Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281 ( tiga miliar. tujuh ratus dua puluh tujuh juta, sembilan ratus enam belas ribu, dua ratus delapan puluh satu rupiah). Dan PT NHM telah menyetujui pembayaran yang menjadi hak Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281 ( tiga miliar. tujuh ratus dua puluh tujuh juta, sembilan ratus enam belas ribu, dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Untuk proses pencairan dana terhadap karyawan yang pensiun  dilakukan lewat MANULIFE, sebagaimana di atur dalam Perjanjian Kerja Bersama,  dan sudah di jalankan oleh Manajemen PT NHM, diantaranya adalah  kepada Direktur Keuangan dan Wakil Presiden Direktur NHM.

Berkenaan dengan persetujuan pencairan dana pensiun Fortifaib Manihing oleh PT NHM melalui MANULIFE, telah di berikan formulir melalui Manajemen PT NHM kepada Fortifaib Manihing untuk di siapkan  menjadi syarat pengusulan pencairan dana pensiun.

Terkait hal itu, Fortifaib Manihing telah mengisi formulir pencairan, menandatanganinya dan sudah mengembalikan kepada PT NHM melalui  Manajemen PT NHM.

“Yang jelas, semua persyaratan pencairan dana pensiun  MANULIFE telah di lengkapi dan di tandatangani oleh Fortifaib Manihing, termasuk Nomor rekeningnya yang diminta oleh pihak manajeman PT NHM”, ucap Selfianus

Bahkan kepada Fortifaib Manihing, kata Selfianus, pihak manajemen NHM berjani akan memproses pencairan dana pensiun tetapi sejak gugatan ini di ajukan ke Pengadilan Negeri Tobelo, belum ada niat baik dari PT NHM untuk memberikan dana Pensiun kepada Fortifaib Manihing.

Meski, Fortifaib Manihing telah berkomonikasi dengan bapak Haji ROBERT NITIYUDO WACHJO,  pemilik sekaligus Presiden Direktur PT NHM untuk menyelesaikan uang Pensiun.  Tetapi tetap tidak ada penyelesaian yang dilakukan oleh PT NHM, dengan berbagai alasan,  perusahan lagi defisit, dan belum memiliki uang untuk membayar Uang Pensiun. Padahal PT NHM tidak berkekurangan,  karena masih punya banyak uang dan aset yang dimiliki PT NHM yang bisa jadi jaminan membayar hak Fortifaib Manihing.

Alasan dan tindakan yang dibuat dengan menunda terus pembayaran dana pensiun, maka dinilai NHM telah inkar janji/wanprestasi dari kesepakatan yang di buat dalam perjanjian kerja bersama dan hak, yang telah berulang kali dijanjikan di bayarkan, tetapi saja tidak di lakukan. Hal inilah, mengharuskan Fortifaib Manihing mengajukan keberatan kepada bapak H ROBERT NITIYUDO WACHJO pemilik sekaligus Presiden Direktur PT NHM.

Pihak Manajemen PT NHM pernah menawarkan untuk membayar secara cicil uang pensiun kepada Fortifaib Manihing dengan nilai yang sangat kecil yaitu sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta) yang akan diberikan bertahap.

Jelas saja, Fortifaib manihing menolak.  Karena dinilai tidak sesuai dengan nilai uang pensiun yang harus di dapatkan oleh Fortifaib Manihing sebesar Rp. 3,727,916,281 ( tiga miliar. tujuh ratus dua puluh tujuh juta, sembilan ratus enam belas ribu, dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Dengan demikian, menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh PT NHM, dengan tidak membayar hak-hak Pensiun kepada Fortifaib Manihing sebagaimana yang diuraikan tersebut adalah merupakan perbuatan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap perjanjian yang disepakati bersama.

Maka NHM, wajib untuk mengganti kerugian yang dialami Fortifaib Manihing , sebagaimana yang diuraikan dalam ketentuan pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.

Bahwa akibat dari perbuatan PT NHM yang lalai/Ingkar janji untuk membayar uang pensiun yang menjadi hak Fortifaib Manihing, telah menyebabkan kerugian baik Materiil maupun Immateriil.

Scara Materiil, kerugian tersebut sebesar Rp.4,037,916,281 . (empat miliar, tiga puluh tuju juta, sembilan ratus enam belas, dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Dan  secara Immateriil yang dapat dinilai sebesar Rp. 40.000.000.000 ( empat puluh miliar rupiah, ). Sehingga nilai total kerugian PENGGUGAT secara keseluruan baik Materiil dan Immateril adalah sebesar Rp. 44.037.916.281 ( empat puluh empat miliar, tiga puluh tuju juta, sembilan ratus enam belas, dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Selfianus menambahkan, akibat dari kerugian yang dialami oleh Fortifaib Manihing sebagaimana kerugian Materiil dan Imateriil, maka telah mengajukan permohonan sita jaminan kepada Pengadilan terhadap segala aset milik PT NHM untuk menutup kerugian yang di alami oleh Fortifaib Manihing.

“Berdasarkan dasar uraian gugatan tersebut, Fortifaib Manihing telah mendaftarkan Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri tobelo dengan Nomor perkara nomor 35/Pdt.G/2025/PN TOB”, tutur Selfianus (Red)

Related Articles

Back to top button