Ini Kronologis Pembunuhan Di Maba Utara Haltim
HALTIM, HM- Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria paruh baya, YL alias Koang (60), pelaku pembunuhan di Satuan Pemukiman (SP) 2 Desa Pumlanga Kecamatan Maba Utara, Haltim, Maluku Utara.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, AKP. Pautri Yustiam, S.IK didampingi Kapolsek Maba Iptu. M. Thaho A. S.Sos bersama tim paska pembunuhan yang terjadi pada, Sabtu (20/3/2021) Desa Pumlangan Kecamatan Maba Utara.
Kasat Reskrim melalui Kasubag Humas Iptu Jufri Adam , S.Sos menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di depan rumah seorang saksi berinisial MM di Satuan Pemukiman (SP) 2 Transmigrasi Desa Pumlanga.
Dijelaskan, saat itu terjadi adu mulut antara korban HH dan tersangka Koang. Tersangka Koang masuk ke dalam rumah memgabil senjata tajam (parang).
Seorang saksi berinisial LU, ikut menghalangi Koang, namun tidak dihiraukan. Akhirnya tersangka Koang berhasil keluar dan mengejar korban HH.
Korban HH yang merupakan seorang ibu rumah tangga itu sempat berlari dan menemui saksi JR, tepatnya di depan rumah MM dengan maksud meminta pertolongan. Saat itu tersangka Koang meminta agar saksi jangan menghalangi dirinya.
“Jangan menghalangi aku,” kata Jufri meniru ucapan Koang.
Lanjut Jufri, tersangka Koang langsung membacok korban HH di depan saksi JR. Korban sempat menangkis parang dengan tangan kirinya. Setelah itu korban HH lari ke dalam rumah saksi MM.
Tak sampai disitu, tersangka Koang mengikuti korban ke dalam rumah, dan menarik tangan korban ke luar rumah. Di luar rumah, tersangka Koang langsung membacok korban di bagian leher sebelah kiri dan bagian kepala bagian belakang sebanyak 8 kali.
“Korban HH tergeletak tidak bergerak dan korban HH mengalami luka bocor di bagian dada, leher dan tangan kiri terputus akibat luka dan kehilangan banyak darah sehingga korban HH meninggal di TKP,” beber Jufri.
Saat ini, tersangka Koang diamankan ke Kantor Polres Haltim beserta barang bukti berupa sebilah parang, celana corak hitam putih 1 helai dan baju warna oranye 1 helai.
Akibat perbuatanya, Koang diduga melakukan tindak Pidana pembunuhan melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat- (3 ) KUHPidana diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Sumber: cerminhalmahera.com