Ini Tanggapan Sangaji Tobelo, Terkait Status Tanah Di kawasan Kantor Pemerintahan
HM, HALUT – Terkait penyelesaian status tanah di kawasan kantor pemerintahan,
Sangaji Tobelo, Novino Lobiua, SH menyarankan agar Pemda Halut tidak lagi berurusan dengan PTPN XIV. Hal ini disampaikan Novino kepada media ini, Minggu (19/02/2023).
Karena menurutnya, dengan keluarnya surat dari kesultanan Ternate Nomor 030/KT/XI/2019 maka tanah-tanah adat baik di Tobelo dan morotai yang digunakan sejak zaman Belanda harus dikembalikan ke masyarakat adat.
Kata Novino, Belanda mendapatkan hak guna usaha dari Sultan Ternate yaitu untuk usaha perkebunan kelapa. Dan sebelum Belanda masuk, tanah-tanah tersebut dibawah penguasaan masyarakat adat suku Tobelo.
“Jadi percuma meminta pengakuan status dari PTPN XIV, karena mereka juga tahu bahwa tanah/lahan tersebut bukan milik perusahaan. PTPN XIV hanya melanjutkan pengelolaan perkebunanan kelapa milik Belanda setelah adanya Nasionalisasi aset perusahaan Hindia Belanda tahun 1958. Jadi PTPN hanya memegang HGU atas lahan tersebut karena memang di atas tanah tersebut ada tanaman kelapa dan coklat,” tuturnya
Sejatinya, kata Novino menambahkan, tanah tersebut adalah milik masyarakat adat suku Tobelo asli. Hal ini dibuktikan dari lahan yang digunakan Belanda tidak seluruhnya dari rencana awal yang mau menguasai seluruh hutan di bagian barat kota Tobelo. Khusus hutan di area Gosoma tidak bisa dipakai oleh Belanda karena memang moyang-moyang kami tidak mengijinkan seluruh hutan ditanami kelapa oleh Belanda.
” Alasan mendasar dari masyarakat adat suku Tobelo bahwa kalau Belanda menguasai semua hutan, maka kelak anak cucu suku Tobelo sudah tidak punya lahan berkebun. Itu sebabnya ketika Belanda masuk ada perlawanan yang serius, sehingga area hutan di Gosoma bebas dari tanaman Belanda,”terangnya
Lebih lanjut Novino mengatakan, dari bukti sejarah ini, sangat jelas bahwa tanah/lahan MKCM/Kalipitu asalnya adalah tanah adat bukan tanah negara atau milik PTPN XIV.
“Dengan demikian kami sarankan kepada Pemda, agar mari selesaikan dengan pihak Kesultanan Ternate dimana pada waktu itu Belanda meminta ijin usaha lahan dari Sultan Ternate yang adalah Residen yang membawahi Afdeling Tobelo sebagai wilayah kekuasaannya, ” ucapnya
Novino mengatakan, jika Pemda mau duduk bersama dengan pihak Kesultanan dan Perangkat Adat Suku Tobelo, maka status tanah ini akan selesai.
“Pengalaman waktu saya Ketua DPRD, sudah pernah berkoordinasi dengan pihak PTPN XIV tapi mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut, ” paparnya
Kata Nofino, Pemda Halut harusnya cermat dengan oknum-oknum yang mengaku ahli waris lahan kawasan pemerintahan. Karena keberadaan mereka belum jelas.
“Sekali lagi sebagai Sangaji Tobelo, saya tegaskan tanah itu adalah tanah adat bukan milik PTPN XIV atau pihak manapun, ” Tegasnya (Mc)