Inilah Deretan Prestasi Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH , Saat Menjabat Sebagai Kajari Halut

HM, Halut – Kurang lebih 2 tahun menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH sangat berprestasi dalam menangani kasus.

Berikut beberapa kasus yang telah ditangani Agus, mantan kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara diantaranya,
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Yakni Hibah Panwaslu Kabupaten Halut tahun 2015 – 2016, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Teguis Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara tahun 2016 – 2017, penyalahgunaan pembangunan Tambatan Perahu di desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan Dinas Perhubungan Kabupaten Halut tahun 2016, Dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatab Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, serta Tindak pidana korupsi manipulasi penggajian tenaga kerja fiktif dan pengadaan seragam serta kelengkapannya tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022 di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja yang masih dalam tahap Penyidikan, serta kasus tindak pidana korupsi manipulasi dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahun 2021 sampai dengan 2022 yang juga masih dalam tahap Penyidikan

Sementara prestasi dalam penangan kasus di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu, Penyelamatan Keuangan/Kekayaan Daerah sebesar Rp 1.750 milyar dari KSP Saronifero kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara. Yang pada saat itu Kejaksaan Negeri Halmahera Utara sebagai fasilitator membantu dalam pengembalian berupa 4 (empat) mobil hibah PT NHM dari mantan Camat di lingkar tambang kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara (Agustus 2022).

Selanjutnya, pemulihan Keuangan Negara dengan permohonan bantuan hukum non litigasi penagihan terhadap Badan Usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 15 Badan Usaha sebesar Rp. 450.945.626,- (2021). Dan sebanyak 40 Badan Usaha sebesar Rp 694.651.166 (2022).
 
Kemudian prestasi Agus dalam penanganan Yindak Pidana Umum yakni, Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu dengan inisial tersanga NY (Nov 2021), SM & RM (Apr 2022), VO (Jun 2022), SSN (Okt 2022), AK (Jan 2023), YH (Mar 2023), RVM (Mar 2023).

Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH juga mendapat penghargaan dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kejaksaan Negeri Halmahera Utara selama dibawa pimpinan Agus Wirawan, mendapat peringkat 2 (dua) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). Dan juga Peringkat 3 (tiga) di bidang Pembinaan Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). Dan juga di bidang Intelijen Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2022). (Tim)

Related Articles

Back to top button