Jabatan BPD di 78 Desa di Kepsul Berakhir, Pemdes Diminta Gelar Pemilihan

SANANA, HM- Masa jabatan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang tersebar di 78 Desa di Kabupaten Kepulauan Sula, dinyatakan telah berakhir. Guna mempercepat pembentukan BPD, Pemerintah Desa diminta untuk secepatnya melakukan pengusulan atau membentuk pantia pemilihan BPD. Mengingat keberadaan BPD yang sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan dan mengecek APBDes, serta membahas anggaran desa.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kepsul, Suwandi Gani menjelaskan, terkait masa jabatan ketua dan anggota BPD di 78 Desa itu,oleh pihaknya juga telah ditindaklanjuti dengan penyampaian kepada Camat untuk disampaikan kepada setiap desa agar segera melaksanakan pemilihan BPD.

Suwandi juga berharap agar pelaksanaan pemilihan BPD di Kepsul saat ini sesuai dengan mekanismenya yakni dimulai dari tahapan pembentukan panitia di desa. Dimana, BPD yang masa jabatanya telah berakhir itu, nantinya juga akan ditindaklanjuti, dengan dituangkan dalam berita acara. Dimana, jika ada permasalahan ditingkat desa, oleh pihkanya juga akan menerjunkan tim dilapangan guna melakukan investigasi.

“Yang pasti jika ada masalah ditingkat desa, tetap kita ambil tindkan dengan menelusuri akar permasalahanya seperti  apa,”tandasnya.

Penulis: Karno Pora
Editor: Man

Related Articles

Back to top button