Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro : Warning Kontraktor Jangan “Nakal”

HM, BALI – Biasanya akhir tahun ditandai dengan datangnya musim hujan. Begitu juga dalam pekerjaan proyek, di bulan Desember menandakan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah berakhir. Baik itu menggunakan APBD maupun APBN.
Kaitan dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro,SH. MH berharap agar pelaksanaan pekerjaan proyek dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya sesuai kontrak kerja.
“Bagi kontraktor yang tidak tepat waktu, maka ada sanksi denda”, ucapnya kepada awak media, Selasa (16/12/2024).
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar, kata Agus, wajib mewaspadai terhadap kontraktor-kontraktor nakal yang mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dalam kontrak.
“Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, saya perlu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk hati-hati terhadap kontraktor yang hanya mengejar profit uang/ keuntungan tapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya. Jangan hanya terlihat bagus diluar, namun rapuh di dalam”, tuturnya
Selanjutnya Kepada PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Pengawas disampaikan, untuk selalu melakukan pengecekan terhadap setiap progres kegiatan.
“Setiap hari, harus selalu dipantau sekaligus evaluasi, agar pelaksanaan pekerjaannya tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya”, tambahnya
Lebih lanjut kepada kontraktor yang telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja, serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya, perlu diberikan apresiasi.
“Jika apabila yang terjadi sebaliknya, ini wajib di informasikan atau mengajukan permohonan kepada kami, untuk dilakukan review atau legal audit atau penindakan”, jelasnya
Kemudian kepada Tim PHO (Provisional Hand Over), dingatkan juga, agar sebelum melakukan penerimaan hasil pekerjaan perlu dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari tim penilai eksternal yang independen untuk melakukan pemeriksaan secara profesional.
Pada prinsipnya, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro mendukung setiap program pemerintah daerah yang bertujuan untuk membangun Kabupaten Gianyar. Namun apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan Kabupaten Gianyar dengan melakukan Mark up biaya, mengurangi Spec atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum maka akan berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar.
Ini merupakan upaya dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Gianyar. Karena Kejaksaan Negeri Gianyar pada tahun 2024 turut andil dalam 10 (sepuluh) Proyek Strategis Daerah (PSD) di wilayah Kabupaten Gianyar dengan melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Pendampingan Hukum terhadap Proyek Strategis Daerah (PSD) tersebut.
Agus Wirawan Eko Saputro juga mengingatkan kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melakukan pekerjaan secara profesional dengan tidak menerima permintaan atau pesanan atau titip proyek dari oknum-oknum tertentu, baik dengan ancaman atau intimidasi.
“Jika ada, segera informasikan kepada kami untuk kami lakukan pemantauan atau penindakan”, tegasnya
“Wujudkan kabupaten Gianyar yang bersih, bebas dari korupsi. Maka hindarkan kabupaten Gianyar dari budaya gratifikasi dan suap”, pungkasnya (Art)