Kajari Weda Gelar Sidang Lanjutan Perkara Proyek Asrama Pesantren Weda

HALTENG, HM – Masih dengan perkara dugaan penikmat kerugian negara sebesar 200 juta lebih pada proyek pembangunan Asrama Pesantren Weda. Kini Jaksa Kajari Weda Kabupaten Halmahera Tengah dikabarkan kembali menggelar sidang di Pengadilan Negeri Tipikor dengan terdakwa Setya Budi.

Persidangan terdakwa Setya Budi yang digelar Kamis, (21/7/2022) hari ini dalam rangka membuktikan kepada masyarakat bahwa Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda tak main-main dengan perkara yang merugikan negara. Karena dengan perkara ini Kajari Weda sampai dituding tertimbun gunung emas dari seorang tersangka yang kini naik status menjadi terdakwa yakni Setya Budi.

Agenda sidang perkara lanjutan pada Kamis 21 Juli 2022 hari ini dalam rangka pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang satu diantaranya adalah mantan seorang terdakwa pada perkara yang sama yakni Tamrin Walid.

Selain mantan terdakwa Tamrin Walid, ada juga 5 orang saksi mulai dari pihak Konsultan Bagian Perencanaan dan Pengawasan serta saksi Alfa Yendra selaku pemenang tender bahkan Jaksa Kajari Weda menghadirkan saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara saudara Iksan Idris ST.

Pada kesimpulannya saksi menyatakan ada pengalihan pekerjaan dari pemenang tender ke terdakwa Setya Budi dan terdapat kerugian negara,” jelas Jaksa Kajari Weda melalui Rizky. (Ode)

Related Articles

Back to top button