Kajari Weda Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Dalam Perkara Ini
HALTENG, HM – Terkait dengan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3 milyar pekan depan ada penambahan satu tersangka baru.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Weda melalui pucuk pimpinan ini Senin, (12/9/22) mengatakan bahwa pekan depan pihaknya kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara BOK tahun anggaran 2020 paska penetapan tersangka mantan bendahara pada tanggal (25/8/22) lalu.
“Untuk itu, KNPI Halteng bersama masyarakat diminta harus bersabar sekaligus mendorong perkara ini,” ujar Kajari Weda saat audins dengan KNPI siang tadi.
Dalam penanganan perkara ini juga Kajari Weda mengaku pihaknya mengalami kekurangan personil. Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini.
Pada kesempatan itu juga, KNPI Halteng mengapresiasi penanganan perkara ini, sekaligus mendesak mengusut tuntas siapa-siapa saja yang terlibat dalam perkara yang merugikan negara ini,” tegas Ketua KNPI Halteng Husen Ismail. (Ode)