Karyawan Dikabarkan Kena Sangsi, Jika Sebarluaskan Suatu Peristiwa di PT IWIP
HALTENG, HM – Sejumlah karyawan mengaku telah mendapat tekanan dari pihak perusahaan apa bila menyebarluaskan suatu peristiwa yang terjadi di kawasan industri PT IWIP. Mulai dari banjir, kecelakaan dan lainnya telah dilarang memotret apa lagi menyebarluaskan ke media sosial.
“Kalau karyawan sebarluaskan suatu peristiwa itu sangsinya pemutusan hubungan kerja alias PHK atau pemecatan dari pekerjaan,” kisah sejumlah karyawan kepada media ini Selasa, (13/9/22) sore tadi.
Padahal pada Ahad, (11/9/22) kemarin itu terjadi hujan deras dan ruas jalan nasional di kawasan industri terjadi kebanjiran lagi, tetapi tak satu pun karyawan yang berani memposting peristiwa banjir tersebut. Nanti hari Senin, (12/9/22) kemarin baru kami melihat ada salah satu pengunaan medsos dengan akun Rey Gufran Rajin memposting perihal tersebut.
“Begini postingannya, sekedar menginformasikan untuk samua basudara pengguna jalan lintas Weda Patani agar kiranya berhati-hati apa bila melakukan perjalanan di musim hujan, dimana lokasi PT IWIP rawan banjir.
Potret area PT IWIP, Kurang lebih satu jam hujan beraksi di jalan lintas Weda Patani. (Ode)