Kejaksaan Negeri Halut Kembali Melakukan Restorative Justice Kasus Penganiayaan
HALUT,HM – Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), hari ini
Kamis (30/06/ 2022) di Kantor Lapas Klas IIB Tobelo, Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH,MH , yang didampingi Kepala Lapas Klas IIB Tobelo, Romi Nivitrion, kembali menghentikan penuntutan kasus penganiayaan.
Dalam Pers Release, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan bahwa dalam
proses Perdamaian Nomor: Print-84/Q.2.12/Eoh.2/06/2022 tertanggal 23 Juni 2022, Jaksa Penuntut Umum memfasilitasi perdamaian Perkara Penganiayaan dari Kepolisian Sektor Tobelo Selatan atas nama tersangka Ardi Karatahi Alias Ardi yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui secara Virtual dihadapan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada JAMPIDUM, Agnes Triyani, SH.,MH.
Agus menambahkan, perkara ini telah dilakukan pelimpahan dari Penyidik Polsek Tobelo Selatan berupa penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Halmahera Utara (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 untuk kemudian pada hari yang sama dilakukan upaya perdamaian Restorative Justice di kantor Camat Tobelo.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro,SH.,MH, bersama dengan Camat Tobelo Barat, Kapolsek Tobelo Selatan, Tokoh Masyarakat Desa Wangongira dan Keluarga dari Para Tersangka dan Korban. Upaya perdamaian berjalan dengan lancar dan penuh sukacita.
Lanjut kata Agus menjelaskan, pemberhentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini kembali dilakukan setelah yang sebelumnya behasil dilaksanakan dibulan April 2022 pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dimana telah memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, yang ancaman hukumannya tidak melebihi dari 5 (lima) tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tidak lebih dari Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Dengan demikian diharapkan, kedepan melalui keberhasilan ini, tetap terus diterapkan Restorative Justice.
“Selama terpenuhinya ketentuan dari PERJA 15 Tahun 2020 dengan menjatuhkan hukuman pidana yang mengedapankan hati nurani dan penyelesaian diluar persidangan. Maka suatu tindak pidana tidak berakhir dalam belenggu jeruji besi untuk menghindari stigma negatif dari masyarakat khususnya pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, ” Ucapnya