Kejari Halut Kembali Lakukan Restoratif Justice Kasus Pidana Umum

 

HALUT, HM – Satu lagi kasus pidana umum (Pidum) dilakukan Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan atau Restoratif Justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.

Tersangka kasus pidana umum ini, diketahui bernama Sonia usia 20 tahun, yang terjerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Dalam pers release Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Rabu, 19/10/2022), kepala Kejari (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan, sesuai syarat-syarat Perja Nomor 15 tahun 2020. Maka yang bersangkutan atau tersangka memenuhi syarat tersebut.

Artinya kata Agus menjelaskan, yang bersangkutan baru pertama melakukan tindakan Pidana, dan ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan berhak mendapatkan restoratif justice yang dilakukan sesuai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Secara syarat dikatakan memenuhi, dan diterima serta disetujui oleh korban untuk dilakukan penghentian kasus tersebut,” jelasnya (Mc)

Related Articles

Back to top button