Kejari Halut Lakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justic Terhadap 2 Perkara Penganiayaan
HM, HALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Jumat (10/03/2023), kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 (dua) perkara tindak pidana penganiayaan yaitu perkara pertama atas nama Tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua atas nama Rivaldo Valentino Maitimu atas dakwaan melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Setelah penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) atas nama Yustus Hakuta dari Penyidik Polres Halmahera Utara pada Jum’at 24 Februari 2023, dan
penyerahan Barang Bukti dan Tersangka (Tahap II) atas nama Rivaldo Valentino Maitimu pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Kukuh Wijaya S.H langsung berkoordinasi
dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yaitu Agus Wirawan Eko Saputro S.H., M.H.
Dan atas dasar terpenuhinya ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ).
Upaya Restorative Justice (RJ) dalam dua Perkara Penganiayaan ini, menghasilkan Kesepakatan Perdamaian pada tanggal 03 Maret 2023 yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Kukuh Wijaya, S.H sebagai Jaksa Fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor: PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023
tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor:PRINT56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret
2023 yang dilaksanakan di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dikesempatan itu, Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Dan Korban pun bersedia memaafkan tersangka, dan berdamai yang didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 dari kedua perkara tindak pidana
umum tersebut, dilakukan ekspos secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, S. H, M. H,
Dihadapan Kepala Kejaksaan
Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi
Oharda Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Agung serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
yang kemudian didapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ) terhadap
kedua perkara penganiayaan tersebut. (TM)