Kios Fadly Depan Dermaga Feri Timbun Pertamax, Petugas Temukan 1.250 Liter

HALTENG, HM – Tim gabungan Polsek Weda bersama Satuan Reskrim Polres Halteng Jumat, (9/9/22) malam ini mengungkap penyalahgunaan BBM Pertamax sebanyak 1.250 liter di desa Nurweda Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Aksi penimbunan BBM tersebut dilakukan oleh Kios Fadli di sebuah kamar kosan tepat di belakang Kios Fadli. Petugas gabungan ini mendapat informasi dari warga masyarakat yang melihat Kios Fadli mengangkut BBM Pertamax kearah belakang bangunan rumah kosan dengan tujuan menimbun. Sebanyak 1.250 liter BBM tersebut diduga berasal dari stok lama sebelum kenaikan BBM.
BBM yang ditimbun Kios Fadli bersumber dari pembelian yang mengumpulkan BBM dari SPBU dan APMS dengan cara menggunakan gelong kemudian puluhan gelong tersebut dikumpulkan di rumah kosan yang baru dibangun di belakang Kios Fadli.
Atas penemuan penimbunan BBM tersebut, Ketua KNPI Halteng Husen Ismail, mengutuk keras atas sikap pelaku Kios Fadli yang terbukti melakukan penimbunan BBM sebanyak 1.250 liter atau 1 ton 250 liter itu. Mestinya, petugas sudah mengamankan barang bukti BBM yang ditimbun tersebut. Sebab, penimbunan BBM yang dilakukan Kios Fadli sudah yang 2 kalinya,” tegas Husen.
Menurut KNPI praktek penimbunan BBM yang dilakukan pelaku Kios Fadli depan dermaga feri di desa Nurweda ini sudah melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (migas).
Husen juga mengatakan, siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM tersebut, sudah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apa lagi di depan SPBU, di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain, kecuali daerah yang jauh dari SPBU,” jelasnya. (Ode)