Komisi II DPRD Dan Disper Diminta Buat Rekomendasi Cabut Izin CV. Azzahra Karya
Ketua HPMS Cabang Ternate, Armin Soamole
SANANA, HM – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Cabang Ternate desak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Komisi II DPRD setempat untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk membatalkan izin pemanfaatan kayu pada areal pembangunan lain (IPK/APL) di Desa Wailoba, kecamatan Mangoli Tengah untuk perkebunan pala atas nama CV. Azzahra Karya.
Ini menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD bersama Dinas Pertanian Kepsul beberapa waktu yang lalu,yang menemukan izin usaha perkebunana di lokasi tersebut bermasalah.
Ketua HPMS Cabang Ternate, Armin Soamole menjelaskan, hasil rapat anggota dewan dengan Dinas Pertanian sudah jelas bahwa dalam proses perizinan, CV. Azzahra Karya tidak memenuhi persyaratan dalam mengurus izin di Dinas Pertanian. Buktinya, Dinas Pertanian belum mengeluarkan izin usaha perkebunan.
“Kalau tidak sesuai dengan mekanisme pengurusan perizinan, lebih baik DPRD dan Dinas Pertanian membuat rekomendasi untuk membatalkan IPK yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Malut,”tegasnya.
Dia menduga dokumen untuk pengurusan Perizinan Pemanfaatan Kayu oleh pihak Perusahan CV. Azzahra Karya, itu adalah Dokumen milik CV. Samalita yang pernah beroperasi di Desa Wailoba pada tahun 2018-2019. Selain itu warga dan Pemerintah Desa juga menolak kehadiran perusahan tersebut. Sebab, dampaknya sangat besar ketika hujan turun akan adanya banjir. Pastinya, tanaman dan rumah warga dibawah air.
“Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan perusahan kayu. Semisalnya, perusahan kayu sebelumnya dengan nama CV. Samalita sejak Tahun 2018-2019. Perusahan ini terlalau banyak janji tapi tidak tepati janji,”ucapnya.
Karena sampai saat ini pun tidak proses penanaman pohon pala di lokasi tersebut, serta dampaknya adalah tanaman dan rumah warga jadi korban.
Sekedar diketahui, rapat dengar pendapat yang dilakukan oleh DPRD Kepsul bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), ini sekaligus merancang tim investigasi untuk menelusuri lokasi perusahan dan izin CV. Azzahra Karya.pada beberapa waktu lalu namun sampai sekarang tidak ada titik terang soal izin perusahan tersebut.