Konsultan Lingkungan, Dr. Rendy Mangimbulude : Limbah PT. NICO Tidak Berdampak Terhadap Pencemaran Lingkungan
Konsultan Lingkungan, Dr. Rendy Mangimbulude : Limbah PT. NICO Tidak Berdampak Terhadap Pencemaran Lingkungan

HM, HALUT – Sebagai Konsultan Lingkungan, Dr. Rendy Mangimbulude mengatakan, yang menjadi kewajiban setiap perusahaan Industri terhadap negara yaitu berkewajiban membuatkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 tahun 2012. Dan hal ini dilaksanakan oleh PT. NICO.
“Dalam persyaratan pembuatan dokumen dimaksud, tentu dilihat dari besaran dampak limbah perusahaan, dan limbah yang dikeluarkan oleh PT Niko berbentuk padat cair dan gas.
Hal itulah kemudian diputuskan, untuk menggunakan dokumen UKL/UPL. Dan berdasarkan usaha yang dilakukan, maka keluarlah ijin tersebut,”ungkap Dr. Rendy pada Selasa kemarin (16/07/2024) saat pertemuan dengan AMPP-TOGAMMOLOKA, di ruang meeting Sekda Halmahera Utara.
Rendy mengatakan, untuk mengantongi izin Lingkungan tentu melalui tahapan kegiatan yang meliputi diantaranya penyusunan AMDAL dan UKL/UPL, Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, serta
Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan. Dalam persyaratan pembuatan dokumen UPL dilakukan setiap enam bulan. Kemudian dilaporkan, dan dimonitor oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Halmahera Utara.
Rendy menuturkan, sesuai ketentuan undang-undang maka ada lima parameter yang ditentukan oleh undang- undang dan itu dilakukan oleh PT. NICO sehingga diketahui hasilnya. Bahwa karakter limbah yang keluar di lingkungan atau di permukaan Air tidak memberikan pencemaran.
Rendy mengatakan, sebelum limbah di aliri keluar, lebih dulu melalui siklus kombinasi biologis kimia dan fisik. Melalui siklus ini, maka dipastikan limbah industri PT. NICO tidak memberikan dampak bagi pencemaran lingkungan. Karena sesuai standar yang sudah ditentukan.
” Air yang dikeluarkan tidak dibuang langsung ke laut, tapi lebih dulu di buang ke wadah yaitu kolam penampungan ikan. Untuk memastikan jika ikan dalam kolam penampungan tersebut tetap hidup, dan kenyataan tetap hidup. itu artinya limbah tersebut aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan sekitar. Karena, limbah tersebut mudah dirombak secara biologis. Dan itu membutuhkan 5 sampai 7 hari.
“Ketika masuk ke dalam laut, tidak membuat Air laut sekitar tercemar, apalagi lautannya terbuka,”ucapnya
Lagi-lagi Rendy mengatakan, air limbah dari PT. NICO adalah mengandung organik yang mudah di proses.
“Meski begitu, kami selalu diingatkan oleh Pimpinan PT Nico, untuk memperhatikan lingkungan dan limbah,”ungkapnya
Selebihnya dari sisi komitmen Rendy memastikan, PT Nico tetap berkomitmen untuk melakukan semua itu, melalui proses sesuai kriteria 5 parameter yang ditentukan oleh undang-undang. (Red)





