Lagi ! Kejaksaan Negeri Gianyar Menerima Penghargaan Atas Pemulihan Keuangan Pemkab Gianyar Tahun 2024

HM,  BALI- Luar Biasa, poin plus bagi  Kejaksaan Negeri Gianyar yang berperan aktif dalam pemulihan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar  sejumlah Rp9.800.270.394,00 (sembilan miliar delapan ratus juta dua ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) periode tahun 2024.

Dari prestasi ini,  kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. yang didampingi oleh Kasi Perdata dan TUN Arin P. Quarta, SH., MH bersama tim Jaksa Pengacara Negara menerima penghargaan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung di The Royal Purnama Bali Villa & Resort Gianyar, Rabu, (18/12/2024).

Pemberian penghargaan tersebut merupakan suatu apresiasi dari Badan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar kepada Kejaksaan Negeri Gianyar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara dinilai baik dalam  melaksanakan bantuan hukum non-litigasi penagihan pajak daerah kepada Wajib Pajak Daerah.

Dalam pelaksanaannya, BPKAD mengirimkan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gianyar kemudian Jaksa Pengacara Negara melaksanakan tugas sebagai negosiator dengan para Wajib Pajak yang belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, yaitu pajak restoran, tempat hiburan dan hotel.

Bantuan hukum non litigasi tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.

Keunikan tugas dan fungsi dari seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini dapat membantu pemerintah dalam pengembalian keuangan negara,  yang dalam hal ini adalah pajak daerah.

Dengan meningkatnya jumlah pengembalian pajak daerah yang bersumber dari pajak restoran dan hotel ini dapat menaikkan income dari Kabupaten Gianyar yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha di Kabupaten Gianyar ini.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar,  Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara untuk tahun 2025 sudah menyusun rencana kerja bersama dengan BPKAD dalam pelaksanaan Bantuan Hukum non litigasi berupa menertibkan para wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan, belum tertib dan permasalahan asset yang dimiliki oleh Pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk tertib membayar pajak, karena ini adalah uang titipan masyarakat, untuk membangun Kabupaten Gianyar.

Kajari juga mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang.

“Laporkan segera kepada kami, untuk segera kami lakukan penindakan. Selain itu”, ucap Kajari

Selanjutnya Kajari juga  menyampaikan terkait  sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gianyar dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan negeri Gianyar di tahun 2025 akan terus ditingkatkan dengan tujuan Pembangunan, penyelamatan asset daerah, penertiban perijinan dan pengembalian pajak dapat terlaksana dengan baik dan optimal. (Art)

Related Articles

Back to top button