Lagi-Lagi Secara Sukarela, Warga Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanur 3/YBY

HM, HALUT – Seorang nelayan warga desa Wangeotak, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial E (51) Kamis (9/03/2023), mendatangi pos satgas Malifut dengan membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm kepada Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut. Senjata tersebut diperkirakan senjata sisa penjajahan jaman Jepang. Hal ini, dibenarkan oleh Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han.
Dalam pers releasenya, Dansatgas menjelaskan, menurut pengakuan E (51) bahwa senjata tersebut didapatkan pada saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut, di wilayah Desa Tunuo, kecamatan Kao Utara beberapa waktu silam. Setelah di cek, senjata tersebut masih dapat dioperasikan.
“Kami mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh masyarakat yang menyerahkan barang illegal tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini pos Satgas. Ini bentuk kesadaran masyarakat tentang kepemilikan senjata yang dapat merugikan baik diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujarnya.
Menurut Dansatgas penyerahan senjata non standar TNI tersebut buatan M2 Browning Machine Gun Cal. 50 USA dengan Munisi 12,7 mm, yang notabene peninggalan perang dunia ke-2 (PD II), peninggalan penjajahan di Indonesia.
Penyerahan senjata tersebut, merupakan hasil penggalangan personel satgas Pos Malifut di wilayah binaan. Dimana keberadaan Satgas di wilayah itu, sangat memberikan manfaat dan juga masyarakat merasa terbantu terutama dalam hal keamanan.
“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat, dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki,” tutur Dansatgas.
Terkait dengan hal tersebut, Dansatgas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api illegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata illegal.
Senjata tersebut saat ini sudah diamankan di Pos Satgas Malifut selanjutnya dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo, untuk dilaporkan ke komando atas.
Dengan begitu, semenjak 29 Agustus 2022 hingga saat ini, Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY sudah memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata rakitan 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk. Untuk senjata Organik 3 Pucuk, Munisi Campuran 85 Butir serta Bahan peledak 4 Buah yang terdiri dari Granat 3 Buah dan Ranjau 1 Buah.
“Semuanya dari masyarakat, dan saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos satgas dalam melaksanakan binter, dimana binter merupakan salah satu fungsi utama TNI yang diselenggarakan secara profesional sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI,” tambahnya. (Mc)