Oknum Kapolsek Diduga Main BBM, LSM LIRA Desak Kapolda Bersikap Tegas

HALSEL, HM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara mendesak kepada Kapolda Maluku Utara agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di NKRI terutama di Maluku Utara.
Pasalnya oknum anggota polisi inisial WL diduga ikut membekingi sekaligus turut bermain BBM bersubsidi dengan penjualan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sampai sejauh ini belum ada sikap tegas dari Kapolda Malut.
Hal ini disampaikan Pembina LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara “Said Alkatiri” melalui rilisnya Senin,12/09/2022. Said Alkatiri menegaskan bahwa seharusnya Polda Maluku Utara sudah memutuskan kepastian hukum soal status Kapolsek Gane Barat (WL) ini,” tuturnya.
Sesuai instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Risyapudin Nursin kepada jajarannya agar polisi tidak terlibat dalam bisnis bahan bakar minyak( BBM) bersubsidi dan Ilegal logging baik langsung maupun secara tidak langsung ternyata masih saja dilakukan oleh jajarannya.
Dugaan adanya keterlibatan anggota terhadap bisnis ilegal tersebut diketahui setelah adanya laporan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan ( LSM- PP) Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, yang melaporkan Kapolsek Gane Barat, IPTU WL.
Sesuai laporannya keterlibatan Kapolsek Gane Barat tersebut berdasarkan bukti, yang bersangkutan diduga memanfaatkan jawabannya untuk memeras operator sensor, IPTU WL selaku Kapolsek juga diduga memeras sejumlah pengusaha BBM di wilayah Gane Barat dan Jouronga dengan nilai uang yang bervariasi.
“Kapolsek juga diduga terlibat langsung bisnis BBM bersubsidi sebanyak puluhan ton dengan menjual diatas harga HET, dan diduga menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sebanyak 20 Ton ditempat penampungan BBM milik Munawair Adam di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat,” tandasnya.
BBM bersubsidi sebanyak 8 ton yang diperuntukan bagi masyarakat Gane Barat melalui APMS Saketa, itu diduga milik Kapolsek yang diselundupkan ke desa Tawabi Kecamatan Jouronga, dan dijual diatas HET.
Bahkan pihak LSM Peduli Pembangunan Kabupaten Halmahera Selatan berdasarkan laporannya pada tanggal 12 Agustus 2022, pihaknya telah menyerahkan Bukti keterlibatan Kapolsek (WL) berupa rekaman video, Cat WA serta bukti transfer, telah terima Bidang Propam Polda Malut untuk ditindaklanjuti.
Mestinya selaku Kapolsek yang sudah diberikan upah oleh negara setiap bulan ini, tak perlu melakukan upaya mencari pundi-pundi yang bertentangan dengan hukum. Karena seorang aparat penegak hukum (APH) harus taat terhadap hukum bukan sebaliknya,” lanjut Said.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kabid Paminal Propam Polda Malut, masih berusaha untuk dikonfirmasi LIRA,” tuntasnya. (Ode/Red)