Oni Hendri: Tahun Depan Pemda Tak Lagi Akomodir Pegawai Honorer

Oni Hendri
HALUT, HM – Diserahkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 179 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Maka kedepan, pemerintah kabupaten Halmahera Utara sudah tidak lagi mengangkat pegawai honor.
Hal ini disampaikan, kepala BKADPSDA, Efraim Oni Hendrik kepada wartawan, Senin (30/05/2022). Oni Hendrik menjelaskan, penyerahan SK pengangkatan kepada 179 CPNS dan 70 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam prosesnya di tahapan pertama untuk SK P3K ada sebanyak 32 orang yang lulus, namun dalam penyerahan SK hanya diberikan untuk 31 orang, dikarenakan satu orang meninggal setelah Nomor Induk Pegawai (NIK) ditetapkan. Sementara pada tahap kedua sebanyak 41 orang yang lulus, dan 1 orang meninggal dunia, jadi tinggal 40 orang, maka totalnya menjadi 70 orang.
Lanjut Oni, kepada 179 CPNS dan 70 P3K yang baru saja diangkat, diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin, karena di tahun depan nanti sudah tidak ada lagi kontrak dan guru honor karena sudah dihilangkan berdasarkan PP 49 tahun 2018. Dan diberikan kesempatan sampai pada tahun 2023.
“Untuk itu, CPNS dan P3K yang baru saja dingkat, sedianya dapat bekerja secara maksimal, karena kedepan sudah tidak lagi mengangkat pegawai honor”, pungkasnya. (Mac)





