Orang Tua dan Keluarga Korban Murka Pencabutan Perkara Bejat Ini

HALTIM, HM – Orang tua dan pihak keluarga mengaku murka atas pencabutan dugaan perkara bejat yang dilakukan inisial JS warga desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur terhadap korban inisial WL Jumat, (8/7/2022) di jalan 40 desa Buli Karya.

Pencabutan perkara dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan inisial JS terhadap korban inisial WL diduga dilakukan dengan terpaksa oleh korban atas dugaan intimidasi dengan issue yang tidak bertanggung jawab dari pihak keluarga pelaku.

Untuk itu, atas perkara ini sejak awal sudah saya (ayah korban) menduga ketidak seriusan pihak penyidik PPA Polres Haltim karena laporan perkara ini pihak penyidik belum langsung tinjau tempat kejadian perkara (TKP).

Tak hanya itu, dalam proses penyelidikan penambahan saksi saja, penyidik PPA Polres Haltim meminta kepada pihak korban dan keluarga untuk menemui salah satu saksi, meskipun sudah tiga saksi yang berhasil diperiksa. Sikap ini menurut hemat kami selaku korban dalam perkara ini, penyidik dinilai tak memiliki niat baik dalam penangan perkara ini,” kesal ayah korban.

Kembali pada pencabutan perkara, dalam pelaporan korban datang bersama dua orang walinya (bibi) saat itu. Namun molornya waktu yang kurang lebih berjalan dua bulan ini, korban selalu diterpa dengan issue-issue liar dan tak bertanggung jawab. Seolah-olah mempengaruhi sikap korban dalam perkara ini.

Sebab, informasi yang diperoleh keluarga korban khusus yang berada di Haltim bahwasanya “kalian mampu bayar polisi, Jaksa dan Pengadilan,? sampaikan goni pe mama dan bibi bahwa ngoni tara doi jadi akan ngoni sengsara kalau sudah sampai sidang di Tidore Kepulauan”.

“Begitulah issue – issue liar dan tak bertanggung jawab dari pihak keluarga pelaku inisial JS ini. Bahkan baru+baru ini kami keluarga korban dikejutkan dengan uang pencabutan perkara sebesar Rp 15 juta yang kabarnya mama pelaku JS ini memberikan kepada kuasa hukum atau pendamping perkara ini senilai Rp 5 dan korban senilai Rp 10 juta.

Dugaan pemberian uang Rp 5 juta kepada kuasa hukum inisial DW dan korban WL ini bertujuan agar perkara percobaan pemerkosaan yang dilakukan JS dapat dihentikan alias tak diproses lanjut oleh pihak penyidik PPA Polres Haltim.

Atas pencabutan perkara ini, ayah dan keluarga korban murka terhadap korban (WL) bahkan penyidik yang tak lagi berkoordinasi dengan ayah dan keluarga korban karena harapan keluarga dalam perkara ini harus ada efek jera bagi pelaku,” tandas ayah korban.

Terkait dengan dugaan suap senilai Rp 5 juta terhadap kuasa hukum DW kepada media mengaku issue tersebut tak benar karena sejauh ini belum pernah bertatap muka dengan orang tua pelaku, jadi hal itu tidak benar.

“Soal issue ini nanti saya (DW) balik ke Buli akan saya panggil korban, orang tua pelaku dan pemerintah desa setempat untuk mempertanyakan issue yang melibatkan nama saya ini.

Sementara pihak penyidik melalui Kanit Pak Hadi menjelaskan bahwa pihaknya siap memproses perkara tersebut, bahkan penetapan tersangka atas perkara ini dijadwalkan pada hari Senin, (5/9/2022) kemarin. Namun karena korban bersama pamannya Kabir Libong datang pada hari Sabtu, (3/9/2022) pagi dengan tuntutan pencabutan perkara karena sudah diselesaikan dengan pihak pelaku.

Karena korban sudah menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan bersama pelaku maka kami pun menerbitkan surat permohonan pencabutan perkara tersebut,” jelas Kanit Hadi. (Ode/Red)

Related Articles

Back to top button