Pemkab Kepsul Belum Tahu DBH Ditahan Pemprov Malut
Kantor DPKAD Kepsul
SANANA, HM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepuluan Sula, memastikan belum mengetahui sanksi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, yang akan menahan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Sampai saat ini belum ada informasi dari Biro Hukum dan BPKAD pemerintah Provinsi Malut. Untuk menahan dana transfer tersebut. Kalau terkait sikap Pemprov yang menahan transfer DBH, saya sendiri belum dengar tentang hal ini,”ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kepsul, Guna S.Tidore melalui pesan Whatsap, Selasa (24/8/2021).
Dijelaskan, DBH yang ditransfer oleh pemerintah Provinsi Malut, masing- masing jenis pajak. Yakni, Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP).
DBH Pemkab Kabupaten Sula, yang ditransfer oleh pemerintah Provinsi Malut kata dia, untuk triwulan pertama di tahun 2021, sesuai dengan Surat Keputusan (SK). Yaitu jenis pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB P3-AP.
“Sesuai SK penetapan DBH oleh kepala BPKPAD Pemprov Malut, yang kami terima itu senilai Rp 4. 024.622.088. untuk jenis pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB P3-AP, di triwulan Satu. Dan triwulan IV tahun 2020. Untuk jenis pajak BBN-KB, P3-AP. Realisasinya sebesar Rp 3.094.280.212. Jadi, yang belum realisasi sebesar Rp.930.341.876. Piutang DBH tahun lalu sebesar Rp 2.238.130.340 dan sudah dilunasi di tahun ini,”sebutnya.
Sebelumnya,Sekretaris Provinsi Maluku Utara Samsudin A. Kadir, memastikan menahan pencairan dana bagi hasil(DBH) Pemkab Kepsul, selama rekomendasi Pemerintah Provinsi Malut atas surat teguran kepada Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus atas pelantikan 57 pejabat dianulir kembali.
Penulis: Karno Pora
Editor: Man