Pengaduan Marcel Harry Ditindaklanjut, Klikfakta.id Dinilai Melanggar Kode Etik Jurnalistik Oleh Dewan Pers

HM, HALUT –  Secara serius Dewan Pers menindaklanjuti pengaduan Marcel Harry terkait dua pemberitaan yang dimuat oleh satu  Media Online, Klikfakta.id.

Yakni  edisi 29 Februari 2024 dan 13 Maret 2024 klikfakta.id memeuat berita dengan judul, “Kuasa Hukum Marcel Harry klarifikasi pemberitaan soal laporan YSM,  (istrinya) ke Kepolisian”.

Selanjutnya  pada edisi 13 Maret 2024, media klikfakta.id kembali memuat berita yang diberi judul, “Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Tindak Pidana Dugaan Penyalahgunaan Senpi Bos PT. Nusa Flying Institut”.

Terkait dengan dua pemberitaan tersebut, media klikfakta.id akhirnya di adukan ke Dewan Pers oleh Marcel Harry,

Berdasarkan rilis yang diterima media ini lewat Kuasa Hukum Marcel Harry, Faisal Hakim, SH,   bahwa pada 22 Mei 2024, Dewan Pers mengundang kedua pihak yang bertikai untuk dilakukan rapat secara daring dengan agenda Penyelesaian Pengaduan.

Oleh Dewan Pers mengagendakan 3 sesi yaitu, sesi pertama yaitu kami sebagai pihak Pengadu dengan Dewan Pers. Dan rapat di sesi kedua yaitu,  Dewan Pers dan Teradu, selanjutnya di sesi ke tiga yaitu rapat bersama antara Pengadu, Teradu dan Dewan Pers.

Pada sesi ke tiga ini Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian setelah mempelajari pengaduan dan tanggapan dari teradu.

Dewan Pers menilai  berita Pengadu/klikfakta melanggar kode etik Jurnalistik pasal 1, yaitu pemberitaan yang tidak berimbang dan pasal 3, karena memuat opini yang menghakimi  (mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi).

Selebihnya, dari pihak Pengadu dan Teradu sepakat untuk menyelesaikan dan menerima hasil penilaian dari Dewan Pers.

“Akan tetapi risalah penyelesaian ini dapat selesai dengan sempurna ketika Teradu melakukan atau mengikuti apa yang telah disepakati oleh Pengadu dan Teradu, sehingga persoalan ini selesai dan tidak berlanjut pada proses hukum nantinya”, tutup Faisal. (Red)

Related Articles

Back to top button