Perkara Dugaan Tipikor Pada LPD Kedewatan, Kejaksaan Negeri Gianyar Tetapkan Tersangka
HM, GIANYAR – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, provinsi Bali, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, menetapkan Tersangka korupsi kepada IWM mantan Ketua LPD Kedewatan, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana pada LPD Kedewatan, Jumat, (24/11/2023).
Penetapan tersangka juga ditujukan kepada INRAP Bendahara LPD Kedewatan, dan kepada IMDP, mantan Sekretaris LPD Kedewatan.
Tersangka IWM ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023, Tersangka INRAP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023 dan Tersangka IMDP ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar dengan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, SH. MH menjelaskan, ketiga Tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ketiga Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana LPD Kedewatan, karena sekira tahun 2010-2011, bertempat di LPD Kedewatan yang beralamat di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bendahara LPD Kedewatan yaitu INRAP diketahui oleh Ketua LPD Kedewatan yaitu IWM dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410,- yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021 namun tanpa jaminan.
Lanjut dikatakannya, aas perbuatan ketiga Tersangka mengakibatkan, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah. Serta mengalami kerugian keuangan negara/perekonomian negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) berdasarkan uraian hasil perhitungan kerugian keuangan negara/perekonomian negara.
Selanjutnya, untuk memperlancar proses penyidikan dan kekhawatiran para Tersangka akan melarikan diri, serta mengantisipasi merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka kepada ketiga Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas IIB Gianyar.
“Ya benar, untuk kepentingan penyidikan, ketiga Tersangka di tahan selama dua puluh hari, ” Jelas Agus mantan Kejari Halmahera Utara, Maluku Utara