Perkara Perceraian MH Vs YM, M.RIzal Abd Gafur : Tidak Ada Pihak Yang “Menang” Itu Sudah Kemauan Kedua Pihak
HM, HALUT – Terkait perkara perceraian antara MH sebagai pihak penggugat dan MY sebagai pihak tergugat yang kemudian oleh Faisal Hakim, SH Penasehat Hukum (PH) dari pihak MH memberikan statement di media massa online pada edisi berita, Sabtu 25 Mei 2024 memberitakan bahwa pihaknya menang atas perkara perdata nomor : 143/PDT.G/2023/PN.TOB. Hal tersebut di tanggapi pihak tergugat, YM.
Pihak tergugat YM melalui Penasehat Hukum, M.RIzal Abd Gafur kepada media ini, (Senin, 27 Mei 2024) mengatakan untuk perkara perdata perceraian antara MH dengan YM, sebetulnya oleh kedua pihak pada saat agenda sidang mediasi beberapa waktu lalu yang di gelar oleh para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tobelo telah bersepakat untuk bercerai.
“Ketika kedua pihak sudah bersepakat untuk bercerai, itu artinya tidak ada pihak yang ” Menang” dalam perkara ini, “ucapnya
Lebih lanjut M.RIzal Abd Gafur mengatakan, bahwa sebetulnya jika perkara perceraian ini, oleh pihak MH tidak mengajukan gugatan, maka kliennya yang akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
“Oleh klien saya tentu punya alasan, sehingga menyetujui perceraian ini. Sebagai istri kalau sudah menyetujui untuk bercerai, sudah pasti ada hal-hal yang mendasar, yang membuat dirinya merasa tidak sanggup lagi untuk memperrahankan rumah tangga. Seperti kekerasan mental bahkan fisik yang di alaminya,.” Tuturnya
Jadi statement Penasehat Hukum MH, Faisal Hakim di media on line, yang mengklaim pihaknya “menang” dalam perkara ini. Menurut Risal, bahwa itu satu hal yang biasa saja. Jadi tidak perlu berbangga diri.
“Karena pada prinsipnya untuk perkara ini, klien saya sudah bersepakat untuk bercerai. Hanya saja, Saya sebagai Penasehat Hukum berinisiatif untuk memperjuangkan hak-hak dari klien saya, sebagai istri dari saudara MH, ” Pungkasnya (Red)