PKB Halut Sebut Abdul Jalil Dangkal Pemahaman Terkait Penetapan MK

Ketua DPC PKB Halut, Irfan Soekoenay

HALUT, HM – Ketua DPC PKB Halmahera Utara (Halut), Irfan Soekoenay kembali menanggapi pernyatan Devisi hukum dan pengawasan KPU kabupaten Halmahera Utara, Abdul Djalil Djurumudi terkait dengan hasil sidang Mahkama Konstitusi (MK), pada Jumat (21/05/2021).

Menurut Irfan, apa yang disampaikan oleh Abdul Djalil terkait dengan penetapan tertulis MK, telah menunjukan kedangkalannya dalam memahami penetapan MK tersebut.

Padahal menurut Irfan, di sidang MK Jumat lalu, majelis hakim secara jelas menyampaikan bahwa tindakan administarif penetapan pasangan calon terpilih yang telah dilakukan oleh KPU Halut adalah keliru, sehingga berkonsekuensi cacat hukum.

Irfan menambahkan, dengan penundaan proses administrasi, itu berarti ada masalah dalam prosesnya. Sehingga perlu dihentikan sementara.

Dalam putusan MK nomor 57 itu, kata Irfan tidak ada perintah penetapan paslon terpilih, hanya merekapitulasi hasil.

“ini yang KPU gagal pahami, sehingga dikoreksi MK. Untuk itu kami minta agar SK Penetapan Paslon terpilih agar segera dicabut, bukan SK rekapitulasi. Karena pada akhirnya juga, SK penetapan paslon akan dicabut. Dan akan dibentuk kembali dengan konsiderannya. Mengingat ada putusan baru MK yang akan terbit,” jelas Irfan kepada media ini, Rabu (26/05). (Tur)

Related Articles

Back to top button