Polres Halut Gelar Press Conference Kasus Persetubuhan Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur
HM, HALUT– Polres Halmahera Utara melalui Team Resmob Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara berhasil menangkap pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Jumat lalu tanggal 03 November 2023 sekitar pukul 20.00WIT di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara. (23/11/2023).
Selanjutnya Polres Halmahera Utara melaksanakan Pers confrense, tepatnya pada Kamis (23/11/2023). Kegiatan Confrense ini merupakan bukti respon cepat Polres Halmahera Utara terhadap tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan secara bergilir oleh beberapa pelaku terhadap seorang gadis dibawah umur warga kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara.
Dalam Pers Confrense ini diketahui bahwa korban berinisial SAT, Ningkeula alias Eca(17) yang berdomisili di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo.
Sementara untuk terduga Pelaku salah satunya berada di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara. Yang bersangkutan telah diamankan oleh Tim Canga Sat Reskrim Polres Halmahera Utara. Untuk pelaku lainnya menyerahkan diri saat Tim Penyidik melakukan pendekatan dengan masing-masing keluarga nya.
Kelima terduga pelaku masing masing berinisial UD alias Ucen(26) warga Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, MBIA alias Badrun(26) Domisili Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, CLL alias Leon (20) Domisili Desa Wosia Kecamatan Tobelo, AF alias Andika(22) Domisili Ternate dan MFM alias Fadela (17) Domisili Tobelo Utara.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 81 ayat (1) atau ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI No 23 thn 2002 ttg perlindungan anak menjadi UU RI jo pasal 76D atau psl 76E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara.
Tim penyelidikan Polres Halmahera Utara berupaya keras untuk menemukan keberadaan tersangka kejahatan tersebut Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan intensif, tim akhirnya berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K dalam Press Conference mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.
“Saat ini mereka status nya tersangka. Kata Kapolres saat menjawab awak media,”ucapnya
Dikatakannya, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Halmahera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada prinsipnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Halmahera Utara, Iptu Kolombus Guduru kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya Polres Halut berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan seadil adilnya demi keadilan bagi korban dan masyarakat.
“Untuk empat terduga pelaku yang masih buron, Polres Halmahera Utara telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),”ucapnya (Tblve)