Pulau Taliabu Tertinggi Penyerapan Dana Desa
Data Realisasi Dana Desa Kabupaten/Kota di Maluku Utara
TERNATE,HM- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan(Kemenkeu) dalam tahun anggaran 2021,menetapkan besaran pagu Dana Desa(DD) untuk seluruh Desa di Propinsi Maluku Utara sebesar Rp.919,556,082,000.
Data yang diperoleh melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara, mencatat dari total pagu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut,terhitung per tanggal 29 Agustus 2021, telah terealisasi sebesar Rp.
Rp480,916,416,400 atau 52,30 persen.
Dari 11 Kabupaten/Kota,minus Kota Ternate,Kabupaten Pulau Taliabu,menjadi daerah yang paling tinggi penyerapan dana desa.Dari besaran pagu sebesar Rp.67,189,611,000,telah terserap sebesar Rp.50,751,749,200 atau 75.54 persen ( Data Terlampir).
Kepala Seksi PPA2A, Kantor Ditjen Perbendaharaan Malut, Fauzi Kurniawan mengungkapkan, secara umum masalah-masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyaluran Dana Desa, dikarenakan desa belum salur reguler tahap I.Atas keterlambatan penyaluran tersebut diperoleh informasi belum siapnya peraturan desa atas APBDes.Kemudian realisasi penyaluran BLT Desa yang masih rendah.
Dimana, penyebab rendahnya penyaluran BLT disebabkan oleh ketentuan penyaluran BLT Desa, belum benar-benar dipahami, terutama terkait kewajiban melaporkan penggunaan/penyaluran BLT kepada penerima setiap periode.
“Beberapa DPMD menunggu bukti fisik laporan penyaluran BLT, sedangkan aparat desa banyak yang tidak membuat pelaporan penyaluran meskipun dana BLT sudah diberikan ke masyarakat,”ujarnya,Rabu(22/9).
Selain itu, DPMD/BPKAD menunggu jumlah pengajuan BLT oleh beberapa desa sekaligus, dan tidak menyampaikan pengajuan jika jumlah desa yang mengajukan sedikit. Pengelolaan secara umum dana desa yang dinilai belum sesuai target/ketentuan pengelolaan.
Beberapa hal penyebab menurut Fauzi diantaranya, kurangnya tenaga pendamping desa yang dianggap dapat membantu pengelolaan administrasi Dana Desa, segingga penyusunan Laporan Desa menjadi terhambat.Selain itu, terdapat beberapa Desa yang letaknya sangat jauh dari ibukota Kabupaten/Kota dan tidak ada jaringan internet serta signal handphone yang kurang baik, sehingga menyulitkan desa untuk membuat laporan keuangan Desa, berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak pemerintah daerah.
Desa lanjut dia, juga belum menyampaikan laporan realisasi dan capaian Output kepada DPMD, sehingga menghambat penyaluran Dana Desa tahap selanjutnya.
Ditambah lagi kurangnya SDM yang memadai pada perangkat desa, kurangnya anggaran perjalanan dari desa ke ibukota Kabupaten / Kota dalam rangka pengurusan Dana Desa yang disebabkan banyak desa yang letaknya beda pulau dengan ibukota Kabupaten / Kota.
Adapun Realiasi TKDD Pemerintah daerah lingkup Malut tahun anggaran 2021 pertanggal 29 Agustus 2021 meliputi:
1.Kab. Halmahera Tengah Rp. 63,018,701,000 Rp. 31,117,480,400 (49.38%)
2. Kab. Halmahera Utara Rp.153,707,412,000 Rp. 71,952,964,800 (46.81%)
3. Kab. Halmahera Selatan Rp.196,441,821,000 Rp. 88,150,020,400 (44.87%)
4. Kab. Kepulauan Sula Rp. 78,326,387,000 Rp. 57,248,086,000 (73.09%)
5. Kab. Halmahera Timur Rp. 100,986,010,000 Rp. 47,068,804,000 (46.61%)
6. Kab. Halmahera Barat Rp.132,394,097,000 Rp. 64,811,238,800 (48.95%)
7. Kab. Pulau Morotai Rp.77,993,035,000 Rp. 33,663,214,000 (43.16%)
8. Kab. Pulau Taliabu Rp. 67,189,611,000 Rp.50,751,749,200 (75.54%)
9. Kota Ternate Rp- Rp- 0.00%
10. Kota Tidore Kepulauan Rp. 49,499,008,000 Rp. 36,152,858,800 (73.04%)
Total pagu Dana Desa aebesar Rp. 919,556,082,000
Realiasi anggaran Rp. 480,916,416,400 (52.30%)