Puluhan Kubik Kayu Gergajian Senso Tanpa Dokumen Masuk di TPK Ini

HALTENG, HM – Puluhan meter kubik kayu olahan (gergajian) senso yang diangkut dari Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan kemudian dijual ke salah satu Tempat Penampungan Kayu (TPK) UD Amelia di desa Were diduga tak berdokumen angkutan sejak lama.

Foto Angkutan kayu tanpa dokumen

Namun, aktivitas angkutan tersebut sengaja dibiarkan oleh Dinas Kehutanan Pemprov Malut melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang ditugaskan di daerah baik Tidore Kepulauan, Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah.

Tak hanya itu, sebagian angkutan kayu olahan gergajian dijual ke Kota Tidore dan Ternate dengan menggunakan kapal Feri di Sofifi. Aktivitas angkutan kayu olahan gergajian senso yang diduga tak mengantongi dokumen tersebut sepertinya dirawat sedemikian rupa oleh petugas di daerah ini tanpa mempertimbangkan kerugian negara.

Hal ini sangat disesalkan salah satu warga yang juga eks pebisnis kayu olahan ini. Menurutnya, sudah ribuan meter kubik kayu olahan gergajian senso yang diangkut keluar dari Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen resmi.

Pantauan saya lanjut warga itu, banyak nampak angkutan kayu olahan dari Gane Timur masuk di Tempat Penampungan Kayu (TPK) UD Amelia di dekat jembatan penyeberangan antara desa Were dan Nurweda Kecamatan Weda,” tandasnya.

Aktivitas angkutan kayu olahan secara ilegal ini bersumbernya dari saudara La Rani di desa Matuting, Halik di desa Wosi, Rudi dari desa Fida dan salah satu oknum anggota Polsek Maffa. Jika oknum Polisi saja sudah melakukan tindakan kejahatan seperti begitu, bagaimana program kepolisian mengatasi tindak kejahatan itu sendiri.

Ujung-ujungnya yach pasti saling pengertian, dan sikap itu sudah terjadi sejak lama sehingga hancur dan rusaklah hutan kita akibat ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang sudah diberikan tugas dan tanggung jawab oleh negara. Untuk itu, diminta kepada petugas KPH yang setiap bulan menerima upah/gaji dari negara dan ditugaskan di daerah harus berpikir kepentingan hidup orang banyak, jangan berpikir hidup sekelompok orang saja.

Karena sudah tentu soal dampak lingkungan tidak memilih kepada orang-orang yang telah merusak hutan dengan penebangan liar itu. Tetapi berdampak secara umum,” tuntasnya. (Ode)

Related Articles

Back to top button