Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dan III DPRD, Ada Hal Menarik Yang Diungkap

HM, HALUT – Bertempat di ruang Bangsaha, Jumat (31/03/2023), Komisi II dan III DPRD Halut, gelar Rapat Dengar Pendapat tentang Retribusi dan Pajak Daerah dengan pihak-pihak terkait diantaranya, Kadis Kominfosan Rymond Batawi yang didampingi Sekretaris Dinas, Dalton Sero,
Kepala ULP PLN Tobelo, M. Fauzan Gafur dan Syukur Djabir, Jaya, Kabid Perbendaharaan dan Kepala Bidang Pendapatan BPKAD, Vieira Y Dobiki, serta dari PT Telkom, Juniwan Manuputty.

Seperti yang disampaikan pimpinan rapat Samsul Bahri Umar, ketua komisi II bahwa agenda utama rapat ini, yaitu terkait pajak dan retribusi daerah diatur dalam pasal 110 a ayat 1 UU tahun 2009. Dan diperkuat juga dengan Perda Kabupaten Halut no 8 tahun 2012. Serta Peraturan Bupati No. 10 tahun 2023.
Karena itu pihaknya ingin mengetahui sejauh mana PAD yang diperoleh dari wajib pajak seperti Telkomsel yang memiliki banyak tower di daerah ini.

Karena itu kepada Kadis Kominfosan, Samsul menanyakan apakah Diskominfosan telah melakukan pengawasan, mulai dari proses berdiri sampai beroperasinya satu tower Telkomsel.

Menanggapi pertanyaan dari Samsul, Kadis Kominfosan, Rymond Batawi memaparkan bahwa di tahun 2021 pihak Dinas sudah pernah menyurat ke Telkomsel untuk memberikan data tentang jumlah tower yang ada di Halut tapi tidak ditanggapi.

Lanjut Rymond mengatakan, Di tahun 2023, pihaknya kembali mendata semua tower yang ada, dan ditemukan ada 94 tower dengan rincian, 70 tower Telkomsel, 19 tower XL dan 5 tower Indosat.

Kata Rymond, namun hingga saat ini baru dibayar hanya pajak IMB sedangkan retribusi pengendalian menara dan beberapa lainnya sama sekali belum dibayar.

Setelah mendengar penyampaian dari Kadis Kominfosan, Samsul kemudian menegaskan untuk secepatnya mengundang kepada pimpinan Telkomsel, untuk hadir di rapat berikut. Dan diharapkan yang hadir pimpinannya, bukan yang mewakili.

Mengetahui kurang lebih 10 tahun PT Telkom tidak membayar pajak retribusi kepada daerah. Hal ini menandakan, bahwa tidak ada upaya apapun dari Kadis lama Kominfosan. Samsul pun mengecam akan hal itu.

Menurut Samsul, Kadiskominfosan yang lama, sama sekali tidak ada kepedulian tentang Retribusi seperti ini, dan hanya mengharapkan kucuran dana dari APBD tanpa berusaha mengoptimalkan PAD lewat sumber-sumber pendapatan seperti ini.

“Bayangkan selama 10 tahun lebih, PT Telkom tidak membayar pajak retribusi kepada daerah dan tidak ada upaya apapun dari pihak Kominfosan. Ini tantangan bagi Kadis yang baru agar secepatnya bergerak untuk menutup kebocoran PAD di sektor-sektor ini”, ucap Samsul

Kata Samsul, sebetulnya sudah harus diberi sanksi teguran kepada wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak. Dan jika itu tidak di indahkan, maka perlu untuk dilakukan penyegelan dan pembekuan aset.

“Karena itu saya harap Kadis Kominfosan dan juga Bidang Pendapatan BKAD untuk menghitung berapa tunggakan pajak mulai sejak tower itu didirikan sampai beroperasi, ” Pintanya

Samsul juga meminta agar pada agenda rapat selanjutnya, Kadismonfosan untuk juga mengundang pimpinan dari pihak Indosat dan Pro XL.

” Jadi di rapat berikut tidak hanya dari pihak Telkomsel, pihak Indosat dan Pro XL juga harus hadir, karena memiliki tower di Halut, ” Tutup Samsul, politisi dari Partai Golkar (Mc)

Related Articles

Back to top button