Sat Resnarkoba Polres Halut Amankan 2 Orang, Ternyata Pemilik dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

 

HM, HALUT – Belum lama ini, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Resnarkoba Polres Halut berhasil mengamankan seorang pria berusia 34 tahun, berinisial AHS warga Kecamatan Galela Barat, kabupaten Halmahera Utara yang di duga memiliki narkotika jenis ganja. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru.

“Iya, kepada dua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Halut untuk proses lebih lanjut, katanya,”

Sehubungan dengan itu, Kepolisian Resor Halmahera Utara gelar press conference kasus Tindak pidana pengedaran dan kepemilikan Narkotika jenis ganja. Press conference berlangsung di depan Mapolres Halut, Jumat (08/09/2023).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K yang di wakili Waka Polres Kompol Andreas Adi Febrianto SiK, mengatakan bahwa tanggal 5 september 2023, sekitar pukul 21.00 wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halut memiliki Narkotika jenis ganja.

Dari informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan monitoring di tempat yang biasa pelaku dan teman-temannya nongkrong. Kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan kepada seorang pria yang berinisial AHS Loku alias Burex yang diduga memiliki narkotika jenis ganja. Namun dari penggeledahan itu, tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, pukul 00.00WIT, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Aipda Naftali Popala berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AHS alias Burex yang di duga memiliki Narkotika jenis ganja.

Saat penggeledahan di rumah AHS alias Burex, Tim Sat Resnarkoba menemukan sebuah helm yang ternyata berisi satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis ganja. Sehingga oleh Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku ke Polres Halut untuk melakukan pengembangan lebih lanjut.

Lanjut Waka polres mengatakan, dari pengembangan tersebut, Tim Sat Resnarkoba mendapat keterangan bahwa barang haram tersebut di dapat dari ZH alias Canga (40 thn).

Tidak menunggu lama, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat menuju sasaran yang bertempat di dalam kota Tobelo. Dan menemukan terduga pelaku yang berinisial ZH alias Canga di dalam Rumahnya, tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

Saat penggeledahan Tim Sat Resnarkoba menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering di duga Narkotika jenis ganja yang disembunyikan dibalik lipatan baju. Dan oleh terduga pelaku ZH alias Canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Selenjutnya Waka Polres Halut, Kompol Andreas Adi Febrianto SiK mengatakan, dari kronologi pengungkapan kasus ini oleh Tim Sat Resnarkoba Halut, dan Barang Bukti (BB) 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yang berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dgn total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, satu kantung plastik warna biru.

Berdasarkan itu, kepada terduga ZH alias Canga (40) disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kepada AHS loku alias Burex disangkakan dengan pasal 34, pasal 114, ayat (1), pasal 111 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1), UU RI no 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (TM)

 

Related Articles

Back to top button