Sebesar Rp 2,8 Milyar PT. NHM Nunggak Pajak Di Pemkab Halut

HM, HALUT – Berdasarkan data dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) bahwa hingga saat ini PT. Nusa Halmahera Mineral (PTNHM) masih menunggak pajak retribusi penerangan non PLN. Hal ini disampaikan Veira Yolanda Dobiki, Kepala Bidang Pendapatan BKAD pada saat Rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan III DPRD di ruang Bangsaha, Jumat (31/03/2023).

“Terhitung dari tahun 2022 hingga saat ini, besaran tunggakan pajak retribusi penerangan non PLN oleh PTNHM sebesar 2,8 Milyar. Dan ini baru satu item pajak retribusi, belum item lainnya” Ungkap Viera

Lanjut Veira mengatakan, tidak hanya lewat surat, bahkan pernah ketemu langsung dengan pihak NHM, dan janjinya akan datang. Namun kenyataannya janjinya itu tidak ditepati.

Kaitan dengan itu, Veira berharap PTNHM sebagai perusahaan besar seharusnya sudah melunasi tunggakan pajak tersebut.

“Tunggakan pajaknya dari tahun 2022, kami harap PTNHM segera melunasi, karena ini sangat berpengaruh pada pendapatan asli daerah” Pungkasnya (Mc)

Related Articles

Back to top button