Sekda Halut Membuka Kegiatan Edukasi Tentang Pelanggaran HKI oleh Kemenkumham Malut

 

 

HM, HALUT- Devisi Hukum kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan edukasi serta himbauan tentang pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dengan instansi terkait.

Bertempat di hotel Bryken, Desa Wosia, Keamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Selasa (22/08/2023) kegiatan tersebut dilaksanakan dan di hadiri oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Halut l, Drs E J Papilaya MTP., Kepala divisi pelayanan hukum provinsi Maluku Utara dan Ham Ignatius Silalahi S.H.M.H., Kalapas kelas II B Tobelo, Romi Novitrion, A.Md.I.P., S.Sos., Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andry Budiman., Staf Ahli Bupati dan para pimpinan OPD., perwakilan Polres Halut Aipda Sarul Karim S.I .Kom., serta instansi terkait serta tamu undangan yang hadir ± 40 orang.

Dikesempatan itu, Sekda Halut Drs Erasmus Joseph Papilaya MTP menyampaikan sambutan bupati sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.

Sekda menyampaikan, pentingnya kegiatan ini, tentu untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan Intelektual di Kabupaten Halmahera Utara.

Efektif dan tidaknya penegakan hukum kata sekda, mengutip dari Lawrence M. Friedman yaitu tergantung di tiga (3) sistim Hukum yakni Struktur
Hukum, Substansi hukum, dan budaya hukum.

Selain itu kata Sekda, kegiatan ini merupakan suatu bentuk wujud nyata upaya dalam penegakan hukum melalui sisi budaya hukum yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dalam implementasi hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik kekayaan intelektual dalam bentuk adanya jaminan kepastian dan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual dalam mewujudkan nilai ekonomi dalam karya-karya intelektual.

Lanjut dikatakannya, maraknya beredar produk-produk yang merupakan hasil pelanggaran atas hak kekayaan intelektual, menjadi tantangan kepada struktur hukum yaitu Aparat Penegak Hukum untuk menyatukan langka dalam wujud visi dan misi serta mencari solusi terbaik sebagai langka preventif dalam mewujudkan kemanfaatan hukum demi menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Sekda menambahkan, tugas ini, tidaklah semata-mata menjadi tanggungjawab Pemerintah/Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ataupun Aparat Penegak Hukum lainnya.

Mengingat tindak pidana dibidang kekayaan intelektual adalah merupakan delik aduan yang bersifat delik materil, penegakan hukum atas kekayaan intelektual dapat dilakukan oleh penegak hukum, apabila ada unsur kerugian dan pengaduan/laporan dari pemilik kekayaan intelektual. Sehingga unsur kolaborasi, kordinasi dan sinergitas menjadi kunci sukses dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.

Lanjut kata Sekda, dalam perkembangannya, penegakan hukum kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual perlu mencari inovasi dalam memaksimalkan perlindungan hukum kekayaan Intelektual dengan menggandeng pihak pengelola pusat perbelanjaan. Hal ini diharapkan, agar pihak pengelola pusat perbelanjaan dapat memberikan kontribusi nyata perlindungan hukum kepada pemilik produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan. Pengelola pusat perbelanjaan diharapkan memiliki suatu mekanisme untuk tidak memberikan ruang untuk produsen yang melanggar hak kekayaan intelektual untuk memasarkan produknya di lingkungan pusat perbelanjaan. Sehingga secara hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap nama pusat perbelanjaan tersebut.

Lebih lanjut Sekda menuturkan, tentang pentingnya penegakan hukum atas kekayan intelektual. Hal ini, mengingat didalam hak kekayaan Intelektual tersebut melekat nilai ekonomi dan karya pikir yang harus diberikan penghormatan sebagai reward terhadap pemilik kekayaan intelektual. Maka kehadiran negara dalam berbagai peranan harus nyata.

Eksistensi kekayaan intelektual sebagai perangsang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara (Growth Economic Stimulus), khususnya di era perdagangan bebas dan globalisasi dimana dunia sudah tanpa batas. Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif dan uniform oleh para penegak hukum, serta rencana aksi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran HKI di Indonesia termasuk di Maluku Utara.

Tahun 2023 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan tahun “Merek” sehingga perlu kiranya dilakukan pemetaan dan sertifikasi terhadap Pusat Perbelanjaan yang menjadi tempat beredarnya barang dan jasa.

Pusat Perbelanjaan yang di petakan mencakup seluruh wilayah provinsi di Indonesia melalui program kerja unggulan “Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual”.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2022 kemarin telah menyerahkan sertifikat tersebut di pusat perbelanjaan Jati Land Mall Ternate, dan pada tahun 2023 ini telah diserahkannya sertifikat pusat perbelanjaan tersebut pada salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tobelo Kabupaten Halmahera Utara yaitu Pasar Modern Tobelo.

Sekda mengungkapkan berdasarkan data yang di peroleh, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran HKI dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Maluku Utara yang meresahkan dan masuk dalam proses hukum. Hal tersebut mengindikasikan relatif kecilnya potensi pelanggaran HKI di wilayah ini. Artinya tingkat kesadaran masyarakat relatif tinggi.

Meskipun demikian, penting untuk tetap mengambil langka antisipatif melalui beragam kegiatan, sehingga potensi pelanggaran HKI dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Halmahera Utara dapat memberikan pemahaman serta kesadaran bagi masyarakat, pengelola pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha, serta pemilik kekayaan intelektual dan aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Utara dapat melakukan upaya konkrit dalam mencegah peredaran produk palsu.

Selebih Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara atas atensinya dalam mengembangkan Kekayaan Intelektual baik Personal maupun Komunal sekaligus memberikan edukasi kepada daerah ini.

Sekda juga mengajak
mengajak kepada semua pihak, untuk mencegah maraknya beredar barang-barang palsu di pusat perbelanjaan di Kabupaten Halmahera Utara.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan fengan paparan materi dan diskusi. (TM)

Related Articles

Back to top button