Status PLN di Weda Diganti Kepala PLN Unit Weda Jadi Perusahaan Lilin Negara

HALTENG, HM – Peraturan Pemerintah Nomor 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan selanjutnya sebagai Pemegang Kuasa Umum Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum di negara ini.

Meskipun demikian, mantan anggota DPRD Halteng Muchlis Ajaran menilai status Perusahaan Listrik Negara diduga diganti oleh Kepala PLN Unit Weda dengan nama baru yakni Perusahaan Lilin Negara, karena menurutnya pemadaman listrik yang terjadi di daerah Kabupaten Halmahera Tengah ini dapat dibilang sudah sangat parah.

Padahal, PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) mengganti slogan “Listrik Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik” dengan Pelayanan listrik sampai saat ini selalu padam tak beraturan tanpa spasi dan meresahkan masyarakat,” kesal mantan anggota DPRD Halteng ini Senin, (8/8/2022) malam ini.

Dia mengatakan perubahan slogan dalam mewujudkan metamorfosa PLN sebagai institusi BUMN yang handal dan terpercaya bagi para stakeholder kini tak lagi dipercaya oleh masyarakat yang berada di daerah Industri yakni Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Mantan wakil rakyat ini pun menyampaikan, mestinya semua lini harus berkomitmen dan selalu fokus untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang ketenagalistrikan bagi masyarakat luas dalam setiap situasi dan kondisi tanpa dipengaruhi oleh isu politik maupun tekanan dari pihak manapun,” tuntasnya. (Odhe)

Related Articles

Back to top button